Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Nr (49), di Jalan Tjilik Riwut km 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Minggu (12/9/2021) malam.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady mengatakan, penangkapan bermula dari informasi akan adanya seorang wanita yang membawa narkoba, yang hendak menuju ke Kabupaten Katingan.
“Menindaklanjuti informasi, pengetatan di pos polantas km 38 kemudian dilakukan dan berhasil memberhentikan satu unit mobil Toyota Avanza KH 1950 TH,” katanya, Senin (13/9/2021).
Baca Juga : Â Miliki Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jalan Panenga Palangka Raya
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil penggeledahan, dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,38 gram.
“Kita juga amankan dua pria yang ada di dalam mobil. Ketiganya bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, dari pemeriksaan sementara diketahui jika pelaku tersebut hendak bertolak dari Kota Palangka Raya menuju Kabupaten Katingan, untuk mengirimkan sabu tersebut.
Baca Juga : Â Peredaran 31 Paket Sabu di Palangka Raya dan Kotim Kembali Digagalkan Polisi
Untuk terduga pelaku, akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk dua pria lainnya masih berstatus saksi, masih kita periksa lebih dalam,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post