kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga telah aniaya karyawan, seorang pria berinisial EHT yang merupakan General Manager (GM) salah satu koperasi yang beroperasi di Kota Palangka Raya, dilaporkan oleh Lembaga Badan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Palangka Raya, pada Senin (17/1/2022) kemarin.
Kuasa hukum dari LBH Mustika Bangsa, Ari Yunus Hendrawan mengatakan, EHT sendiri diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terjadi pada 5 Januari 2022 lalu terhadap karyawan yang berinisial K (29).
Korban yang telah menjadi karyawan di koperasi tersebut sejak tahun 2011 lalu, berposisi sebagai kasir dan dipanggil akibat diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang hingga membuat kerugian.
“Pada saat klien kami dipanggil pimpinannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terjadi perdebatan dan pemukulan sebanyak dua kali. Klien kami dipukul menggunakan tangan di bagian pipi dan dahi,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Tak hanya dilakukan penganiayaan, kliennya juga dilempar menggunakan benda tumpul dan mendapat pengancaman. Padahal, pada saat kejadian kliennya telah mengakui atas kelalaiannya dan melakukan penyimpangan atas dana titipan sebesar Rp 1 Miliar. Bahkan, kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Klien kami sudah meminta maaf dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sesalkan di sini terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengancaman,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut.
Baca Juga : Â 2 Pelaku Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara
“Klien kita ini perempuan dan tidak layak mendapat perlakuan tersebut. Kami meminta Polresta Palangka Raya bisa memproses laporan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, pada saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum korban.
Namun saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pelengkapan bukti srta pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga : Â Hanya Gegara Ingin Pinjam Artco, 2 Warga Di Kota Besi Lakukan Penganiayaan
“Kita ada terima laporan itu. Tetapi saat ini masih dalam proses melengkapi bukti-bukti terkait dugaan tersebut dan pemanggilan saksi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post