Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial MD (40) Warga Jalan Penreh Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
Pria ini diduga telah melakukan pelangsiran ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar Bersubsidi secara ilegal di SPBU Jalan Pramuka Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah pada Selasa (4/5/2021) waktu lalu.
Hal ini ungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/5/2021) siang.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus pelangsiran BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi secara ilegal ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di SPBU di Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM ilegal.
“Terduga pelaku kami amankan saat sedag mengisi BBM jenis bio solar bersubsidi ke dalam 6 buah jerigen kapasitas 35 liter” ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga : Astaga! Pelaku Pembuangan Bayi di Sekadau Masih Mahasiswa dan Pelajar
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya selain ratusan liter BBM Bio Solar Bersubsidi yaitu satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jerigen kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran 1 inch dan dua 2 catatan penjualan BBM jenis bio solar.
“Saat ini terduga Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polda Kalteng dan berdasarkan hasil pemeriksaan akan dikenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja pada bagian keempat paragraf 5 energi dan sumber daya mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar,” punkasnya. [Red]
Discussion about this post