Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang wanita berinisial LA (25) mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsuddin, akibat anak kandungnya yang berusia satu tahun diduga dibawa kabur mantan suaminya.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, korban dan mantan suaminya diketahui menikah selama dua tahun secara agama dan adat saja.
Baca juga :Â Bawa Kabur Kendaraan Operasional di Kapuas, DP Ditangkap di Katingan
Namun akibat tidak adanya kecocokan, akhirnya keduanya bersepakat untuk bercerai secara adat sejak dua bulan yang lalu.
“Jadi korban ini mengeluh kalau mantan suaminya ini tidak bekerja dan sebagainya, sehingga membulatkan niat untuk bercerai,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu 29 April 2023.
Namun meskipun telah bercerai, hubungan antara korban dan mantan suami berjalan dengan baik.
Bahkan, pada saat korban bekerja di salah satu karaoke di Kota Palangka Raya. Sang mantan suami rela menjaga anaknya di rumah milik korban.
“Jadi korban ini sempat hendak menyewa jasa pengasuh anak. Tetapi hal tersebut ditolak mantan suaminya dan tetap menawarkan diri untuk menjaga anak selagi korban bekerja,” ucapnya.
Selama korban bekerja, lanjut AKBP Erlan Munaji, korban juga membelikan handphone kepada mantan suaminya, untuk dapat berkomunikasi dengan anaknya.
Baca juga :Â Niatnya Mau Kerja di Kampung, Malah di Bawa Kabur
Namun, pada Rabu 26 April 2023 lalu, pada saat korban pulang bekerja, dirinya tak mendapati anaknya dan mantan suaminya.
“Korban sempat mencari ke rumah mantan suaminya. Namun yang bersangkutan tidak ada dan hanya ada kakak mantan suaminya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut perwira berpangkat dua melati di pundaknya ini menambahkan, oleh Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin atau yang kerap disapa Cak Sam, korban disarankan untuk melapor ke Polresta Palangka Raya.[Red]
Discussion about this post