Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial WA, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya saat melintas di Jalan Riau, Kecamatan Pahandut pada Kamis (13/10/2022) dinihari. Dari pria berusia 34 tahun itu, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.
Baca juga :Â Polisi Tangkap Pemuda di Palangka Raya Diduga Hendak Edarkan Sabu
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (15/10/2022).
Saat melakukan penggeledahan pada tubuh terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,43 gram seharga Rp 500 ribu.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah bungkus rokok.
“Jadi pelaku ini berusaha mengelabui petugas, dengan menyimpan sabunya di dalam bungkus rokok,” ucapnya.
Baca juga :Â Ditangkap Polisi Saat Melintas di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya-Bukit Rawi Akibat Bawa 5 paket sabu
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post