Kaltengtoday.com, Kasongan – Seorang pria berinisial MY (24) ditangkap Polres Katingan atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Peristiwa terjadi di salah satu sekolah , Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP M. Salladin menyebutkan, terduga pelaku MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berusia dibawah umur atau 14 tahun yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah saling suka dan melakukan pertemuan keliling desa
Baca Juga : Â Wabup Prihatin Kasus Asusila Kembali Terjadi di Kotim
” Ketika korban diajak keliling desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan. Disinilah, MY melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban, menciumi, memaksa membuka celana dan menggagahi korban , ” Katanya, Senin (15/7/2024).
Korban menceritakan kejadiannya yang dialaminya kepada orangtuanya, merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan. MY pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga : Â ART Usia di Bawah Umur Jadi Korban Dugaan Tindak Asusila
Ia mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya, terutama saat menggunakan media sosial dan bergaul di lingkungannya. Karena kejadian ini merupakan kasus asusila dibawah umur yang ketiga kalinya dalam satu bulan belakangan.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual,” Pungkasnya.  [Red]














Discussion about this post