Mungkin itulah ironi terbesar yang sedang dialami Damang Telawang. Di satu sisi ia harus menghadapi proses hukum yang panjang. Di sisi lain, ia tetap dituntut hadir sebagai tempat masyarakat menggantungkan kepercayaan. Beban itu tidak ringan. Tetapi justru di sanalah seorang pemimpin diuji—bukan ketika keadaan berpihak kepadanya, melainkan ketika badai datang bertubi-tubi dan ia tetap memilih berdiri.
Ritual Tolak Bala tahun ini akhirnya menjadi lebih dari sekadar tradisi tahunan. Ia menjelma menjadi simbol keteguhan. Bahwa di tengah sengketa yang belum menemukan ujungnya, adat masih hidup. Bahwa di tengah tekanan hukum, masih ada seorang damang yang memilih memenuhi panggilan masyarakatnya daripada larut dalam kegelisahan pribadinya.
Sebab bagi Yustinus Saling Kupang, gugatan mungkin dapat menguji langkahnya, tetapi tidak boleh memadamkan tanggung jawabnya. Dan selama api adat masih menyala di hati masyarakat Sebabi, selama itu pula seorang damang akan tetap berjalan di depan, memimpin doa, menjaga warisan leluhur, dan menguatkan mereka yang berharap kampungnya tetap diberkahi keselamatan.

Sebagai kilas balik, perkara yang kini membelit Yustinus Saling Kupang bermula dari gugatan perdata yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ke Pengadilan Negeri Sampit. Dalam perkara tersebut, Damang Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Parimus digugat secara tanggung renteng dengan nilai tuntutan mencapai Rp104 miliar.
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 50,38 hektare di wilayah Desa Sebabi yang selama ini menjadi polemik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketiga tergugat dinilai perusahaan telah melakukan perbuatan yang dianggap menimbulkan kerugian.
Sementara di sisi lain masyarakat dan para tergugat berpandangan bahwa langkah-langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat atas tanah yang masih disengketakan dan melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan masyarakat serta tugas dan fungsi masing-masing sebagai Damang Adat, Kepala Desa, dan anggota DPRD.
Perkara itu hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit dan belum berkekuatan hukum tetap. Di tengah proses hukum yang terus berjalan, Yustinus Saling Kupang tetap menjalankan tugasnya sebagai Damang Adat Kecamatan Telawang, memimpin berbagai kegiatan adat, menyelesaikan persoalan masyarakat, serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun di wilayahnya. [Red]














Discussion about this post