kaltengtoday.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Seruyan Senin malam (3/2/2020), sekitar pukul 21.05, berhasil membekuk Maisyarah alias Maya (47), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Pematang Kambat, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 paket plastik klip bening berisikan sabu seberat 3,97 gram, serta alat hisap sabu berupa potongan sedotan warna putih, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih untuk alat tuang sabu, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang tersimpan dalam tas tersangka.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskoba Polres Seruyan AKP Slameto mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan jika lokasi Jalan Raya Pematang Kambat RT 18 RW 04 Desa Pematang Panjang, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasar dari laporan itu, anggota kepolisian langsung melakukan pengintaian dilokasi yang dilaporkan. Saat melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang diduga kuat menjual narkoba jenis sabu.
“Tanpa menunggu waktu lama, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti incaran,” kata Slameto di Mapolres, Selasa (4/2/2020) sore.
Saat ini, lanjut Slameto, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ini sebenarnya dulu pernah tertangkap dan ditahan lantaran kasus penjualan obat Charnopen atau Zenith,” ungkapnya.
Parnen-KT
Discussion about this post