kaltengtoday.com – Sampit. Rusdi bin Samsudin (39) hanya bisa pasrah dan tak berdaya saat Satresnarkoba Polres Kotim menangkapnya atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi di Jalan Diponegoro Rt 28 Rw 06 Gudang Batako Milik Madin, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, (3/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohamad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Sabu seberat 30,99 gram berhasil diamankan.
“Penangkapan terhadap Rusdi ini berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/125/V/2020 /KALTENG/RES KOTIM. tanggal 03 Mei 2020. Dan juga hasil laporan masyarakat yang kita kembangkan,”jelasnya kepada Kaltengtoday, Senin (4/5).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik l diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 30,99 (tiga puluh koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektronik, 1 (satu) tas kecil warna hitam bertuliskan POLO WISDOM, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam. ungkapnya.
Semua barang bukti yang diamankan tersebut diakui terlapor. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut.
Baca Juga:
Kisruh Soal Rasionalisasi APBD Kotim, Pengamat: Sebaiknya Legislatif dan Eksekutif Duduk Bersama
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 (2) jo pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. pungkasnya. [Red]
Discussion about this post