Kaltengtoday.com, Sampit – Di layar telepon genggam, video itu bergetar. Gambarnya tidak rapi, sesekali goyang, sesekali suara tumpang tindih oleh teriakan orang-orang. Tetapi justru karena tidak sempurna, rekaman itu terasa terlalu nyata.
Di bawah rimbun kebun sawit Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu, 13 Mei 2026, suasana yang terekam bukan sekadar perselisihan lahan. Ia terlihat seperti potongan kecil dari sesuatu yang lebih besar benturan antara proses hukum yang masih berjalan dengan kenyataan lapangan yang bergerak lebih cepat.
Dari rekaman video yang diunggah kuasa hukum warga Sapriyadi, S.H, terlihat barisan petugas keamanan berdiri membentuk pagar manusia. Di belakang mereka tampak alat berat berwarna kuning bersiaga di tengah areal perkebunan. Beberapa warga berdiri di hadapan barisan itu. Sebagian berteriak, sebagian hanya menatap dari kejauhan.
Baca Juga :Â Sanksi Hukum Bagi Korporasi Dalam Kasus Pertambangan Mineral Tanpa Izin Di Wilayah Hukum Kota Palangka Raya
Dalam satu potongan video, seorang perempuan terlihat berdiri di depan barisan petugas. Di tengah jalan tanah perkebunan, dengan sandal yang terlepas di belakangnya, ia tampak berbicara dengan nada tinggi ke arah barisan pengamanan. Tidak terlihat membawa senjata, tidak tampak kerumunan besar. Hanya suara-suara yang naik, emosi yang menegang, dan jarak yang perlahan memendek.
Tidak lama kemudian, situasi dalam rekaman lain berubah lebih panas. Sejumlah orang tampak saling berdesakan. Tubuh bertemu tubuh. Tangan saling menahan. Sebagian berusaha memisahkan, sebagian lain mencoba menenangkan.
Belum terlihat bentrokan besar. Namun suasana dalam rekaman menunjukkan satu hal ketegangan sudah berada di titik yang tak lagi nyaman. Dan mungkin, di situlah persoalan sesungguhnya.
Karena perkara ini, secara hukum, belum selesai.
Akta Pernyataan Banding Elektronik Pengadilan Negeri Sampit menunjukkan kuasa hukum Musi dkk telah resmi mengajukan banding terhadap Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt. Banding itu diajukan pada 28 April 2026.
Artinya, perkara sengketa lahan tersebut masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :Â Korporasi di Hadapan Hukum: Menegakkan Keadilan di Era Kejahatan Modern
Sapriyadi sebelumnya menyatakan pihaknya menyesalkan aktivitas di lokasi yang menurutnya dilakukan tanpa negosiasi dan itikad baik.
“Kami menghargai proses yang berlangsung. Jangan main hakim sendiri. Belum ada keputusan final dan mengikat. Tidak ada juga perintah eksekusi di objek sengketa,” kata Sapriyadi, Jum’at 15 Mei 2026.
Namun setelah video itu diunggah ke media sosial, perdebatan rupanya tidak berhenti di lokasi.
Ia pindah ke kolom komentar, dan di sana, emosi lain bermunculan. Dari tangkapan layar komentar yang kaltengtoday.com pantau dalam postingan video tersebut, sebagian warganet menyampaikan dukungan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan cepat beres dan dapat solusi terbaik,” tulis satu akun.
Yang lain lebih keras. “Membela perusahaan jahat, ayo bersatu kita lawan bersama.” Sebagian menyinggung dugaan keberpihakan aparat.
Sebagian lagi mempertanyakan duduk perkara sesungguhnya. Ada yang menulis bahwa persoalan seperti ini kerap berulang dan meminta semua pihak berhati-hati mengambil kesimpulan.
Ada pula komentar yang terdengar seperti kemarahan yang sudah terlalu lama dipendam. Di media sosial, seperti biasa, semua orang mendapat ruang bicara.
Tetapi tidak semua orang punya potongan cerita yang sama. Dan mungkin itu yang paling menyedihkan dari konflik agraria publik sering hanya melihat detik-detik keributan, tetapi tidak melihat tahun-tahun panjang yang melahirkannya.
Yang tampak di video rekaman hanyalah dorong-dorongan. Padahal sebelum itu ada gugatan, sidang, peta, batas tanah, surat, dan perjalanan hukum yang tidak pendek.
Di ujung video, suara orang-orang masih terdengar, barisan masih berdiri, alat berat masih tampak di belakang. Dan perkara itu, setidaknya menurut dokumen pengadilan, masih belum selesai.
Baca Juga :Â Korporasi, Kekuasaan, dan Tantangan Penegakan Hukum dalam Perspektif KUHP Tahun 2023
Di ruang sidang, hukum masih berjalan tetapi di lapangan, orang-orang sudah berdiri saling berhadapan.
KaltengToday masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tapian Nadenggan serta pihak terkait lainnya mengenai aktivitas di lokasi dan situasi yang terekam dalam video tersebut. [Red]














Discussion about this post