Kalteng Today – Palangka Raya, – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, hingga saat ini pemerintah kota (Pemko) belum membuat adanya aturan syarat wajib vaksin untuk bisa masuk Mall.
Pasalnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 dan 31 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, memuat ketentuan jika mall belum beroperasi 100 persen normal.
“Belum ada penerapan syarat bagi warga yang ingin masuk mall wajib menunjukkan bukti mengikuti vaksinasi dan bukti swab antigen,” katanya, Rabu (18/8/2021).
Lebih lanjut dijelaskan, saat ini Pemko Palangka Raya masih dalam penerapan PPKM, guna menekan sebaran kasus orang yang terkonfirmasi positif.
Baca Juga : Stok Vaksin Masih 129 Ribu Dosis, Gubernur Kalteng Instruksikan Bupati Walikota Segera Gunakan
Selain itu, pihaknya juga akan melihat terlebih dahulu dari segi urgensi kondisi perkembangan covid-19. Jika nantinya diperlukan adanya aturan tersebut, maka pihaknya siap membuat kebijakan yang mengatur untuk masuk mall.
Semnetara itu dari data Satgas Covid-19 Kalteng yang dirilis kemarin (Selasa,17/8/2021), jumlah kasus positif untuk Kota Palangka Raya mencapai 41.369 orang, kemudian sembuh mencapai 953 orang dan meninggal dunia 1.390 orang. [Red]
Discussion about this post