Kaltengtoday.com, Sampit – Di tengah seluruh perdebatan mengenai kebun sawit, ganti rugi, dan sejarah penguasaan lahan, sesungguhnya ada satu pertanyaan yang terus berulang selama awak media melakukan investigasi di lapangan. Pertanyaan itu sederhana, namun jawabannya berpotensi menentukan arah seluruh sengketa yang sedang berlangsung. Di mana sebenarnya batas Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan berada?
Pertanyaan itulah yang berkali-kali muncul dalam percakapan dengan Musi, Sendi, Kartono, Mulyadi, Gerakan, Karsikoleng selaku pihak penggugat dan sejumlah warga lainnya di Pondok Perjuangan. Bagi mereka, inti persoalan bukan semata soal siapa yang menguasai lahan saat ini.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Melainkan apakah lahan seluas 179 hektare yang mereka klaim memang berada di dalam kawasan HGU perusahaan atau justru berada di luar batas tersebut.
Patok yang Terus Ditunjukkan Warga
Untuk menjelaskan keyakinan mereka, warga tidak langsung membuka dokumen atau berkas perkara. Mereka justru mengajak awak media menuju sejumlah titik di lapangan.
Salah satunya adalah Patok MAM 28
Patok beton tua yang berdiri di tengah hamparan kebun sawit itu berkali-kali ditunjukkan warga sebagai salah satu penanda yang menurut mereka memiliki hubungan dengan batas HGU perusahaan.
Menurut keterangan warga, keyakinan tersebut tidak hanya muncul karena keberadaan patok di lapangan.
Mereka mengaku pernah melihat dokumen HGU dalam proses persidangan dan mendengar penjelasan mengenai patok-patok yang menurut mereka berkaitan dengan batas areal perusahaan.
Dalam wawancara dengan awak media, Sendi menyebut bahwa mereka dapat menunjukkan langsung lokasi sejumlah patok yang menurut pemahaman mereka menjadi bagian dari penanda batas tersebut.
Menurut warga, keberadaan patok-patok itulah yang membuat mereka meyakini sebagian lahan yang disengketakan berada di luar kawasan HGU.
Batas yang Diperdebatkan
Salah satu bagian paling menarik dari wawancara lapangan terjadi ketika warga menjelaskan bagaimana mereka memahami posisi lahan yang diklaim.
Menurut mereka, apabila patok-patok tersebut benar merupakan batas HGU perusahaan, maka terdapat area yang berada di luar garis batas tersebut namun saat ini telah menjadi bagian dari areal perkebunan sawit.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Pandangan inilah yang kemudian menjadi dasar keyakinan mereka. Bukan hanya bahwa lahan tersebut pernah mereka garap. Tetapi juga bahwa lahan itu, menurut pemahaman mereka, tidak termasuk dalam kawasan HGU perusahaan.
Tentu saja klaim tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi pertanahan, peta HGU, data Badan Pertanahan Nasional, serta keterangan dari pihak perusahaan. Namun bagi warga, persoalan batas inilah yang menjadi inti sengketa.
Dari Lapangan ke Pengadilan
Perbedaan pandangan mengenai status lahan akhirnya membawa konflik ini ke ruang sidang, rnam warga mengajukan gugatan atas lahan yang mereka klaim dengan luas sekitar 179 hektare. Mereka berupaya meyakinkan pengadilan bahwa terdapat hak-hak yang menurut mereka belum pernah diselesaikan.
Dalam proses persidangan, warga mengaku persoalan HGU menjadi salah satu isu yang mereka perhatikan, mereka menyebut pernah melihat dokumen HGU dan mendengar keterangan yang menurut mereka memperkuat keyakinan bahwa sebagian lahan yang disengketakan berada di luar kawasan HGU perusahaan.
Namun keyakinan tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil yang mereka peroleh di tingkat pertama, putusan pengadilan tidak berjalan sesuai harapan mereka.
Putusan yang Tidak Mengakhiri Sengketa
Di Pondok Perjuangan, kekecewaan terhadap putusan pengadilan masih terasa ketika warga menceritakan proses yang telah mereka jalani, mereka mengaku sempat optimistis selama persidangan berlangsung.
Menurut salah seorang warga, sejumlah saksi yang mereka hadirkan dianggap telah menjelaskan posisi mereka dalam perkara tersebut. Namun pada akhirnya putusan yang keluar tidak sesuai dengan harapan kelompok penggugat.
Meski demikian, warga tidak memilih berhenti, mereka melanjutkan langkah hukum melalui proses banding.
Ketika ditanya mengenai peluang mereka, jawaban yang muncul tetap sama, Optimistis.
Baca Juga : Susilo Ajak Semua Pihak Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Murung Raya
Mereka meyakini masih memiliki dasar untuk memperjuangkan klaim yang mereka ajukan, terutama karena mereka tetap berpegang pada keyakinan bahwa lahan yang disengketakan berada di luar kawasan HGU serta belum pernah diselesaikan melalui mekanisme ganti rugi yang mereka anggap memadai.
Menunggu Jawaban dari Pihak yang Berwenang
Hingga liputan ini ditulis, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.
– Apakah posisi Patok MAM 28 dan patok-patok lain yang ditunjukkan warga memang berkaitan dengan batas HGU perusahaan?
– Apakah area yang disengketakan benar berada di luar HGU sebagaimana yang diyakini warga?
– Bagaimana posisi lahan tersebut berdasarkan dokumen resmi pertanahan dan data perizinan yang berlaku?
– Dan bagaimana tanggapan PT Tapian Nadenggan terhadap seluruh klaim yang disampaikan warga?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menjadi fokus tahap berikutnya dari penelusuran investigasi ini. Karena pada akhirnya, sengketa 179 hektare tidak hanya menyangkut klaim masyarakat atau keberadaan perkebunan sawit.
Ia juga menyangkut satu hal yang jauh lebih mendasar, Tentang bagaimana batas ditentukan, Tentang bagaimana hak diakui. Dan tentang bagaimana negara memastikan bahwa kepastian hukum dapat berjalan beriringan dengan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Hingga liputan ini diterbitkan, sengketa 179 hektare yang dipersoalkan Musi dan lima warga lainnya masih menyisakan banyak pertanyaan yang belum terjawab. Mulai dari posisi pasti lahan terhadap batas HGU PT Tapian Nadenggan, keberadaan patok-patok yang ditunjukkan warga di lapangan, hingga klaim mengenai penguasaan lahan yang menurut mereka telah berlangsung jauh sebelum perkebunan beroperasi.
Baca Juga : Diduga Salahgunakan Wewenang, Oknum Legislator Kotim Dilaporkan Organisasi Adat
Di sisi lain, perusahaan memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan dan pandangannya terhadap seluruh klaim yang disampaikan warga. Demikian pula Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta instansi terkait lainnya yang memiliki kewenangan atas data dan dokumen pertanahan yang menjadi bagian dari sengketa ini.
Karena itu, investigasi ini belum berakhir, tahap berikutnya akan difokuskan pada penelusuran dokumen HGU, peta batas lahan, riwayat perizinan, serta permintaan konfirmasi kepada PT Tapian Nadenggan, BPN, dan pemerintah daerah guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Sebab pada akhirnya, sengketa ini bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia adalah upaya mencari jawaban atas satu pertanyaan mendasar yang hingga kini masih diperdebatkan di tengah hamparan sawit Desa Pantap.
Di mana sebenarnya batas hak itu bermula, dan kepada siapa tanah tersebut seharusnya diakui?. [Red]














Discussion about this post