kaltengtoday.com – Polisi akhirnya tadi malam,Kamis(30/1/2020) sekitar pkul 19.30 wib menangkap MY(40), seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan warga Jalan Barito, GG. XII, RT. 028 / RW. 002, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng itu aparat mendapati ia membawa sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melaluii Kasat Narkoba Iptu Suherman Jumat(31/1/202) membenarkan telah mengamankan MY(40).
“Pelaku diciduk anggota saat mau melakukan transaksi norkoba jenis sabu tepatya di Jalan Pati Rumbih Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat,”katanya.
Kronolgi penangkapan jelas Suherman yakni saat melakukan transaksi pelaku menggunakan mobil merk Toyota Calya No Pol : KH 1645 BQ. Saat ditangkap ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil Yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,55. Dari tangan tersangka turut diamankan HP merk Realme warna biru, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya No Pol : KH 1645 BQ.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa Ke Sat Narkoba Polres Kapuas guna Proses Lebih Lanjut,”katanya.
Polisi menjerat MY dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Djim-KT
Discussion about this post