Kalteng Today – Palangka Raya, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021.
SK yang ditandatangani 23 Maret 2021berisi tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (POLSEK) hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) pada daerah tertentu.
” Di Kalteng ada 16 Polsek yang hanya tugaskan sebagai pelaksana Pemeliharaan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) sore.
Untuk diketahui, diseluruh Indonesia ada 1.062 Polsek yang difokuskan hanya untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebagai bentuk konsekuansi polsek-polsek dimaksud tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Dikatakan Kabid Humas , program tersebut merupakan program Kapolri dalam prioritas di bidang transformasi, Program Penataan Kelembagaan, Kegiatan Penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri ujarnya.
Rencana aksinya adalah dengan mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu, tidak melakukan penyidikan, jelasnya.
“Untuk di Kalimantan Tengah ada 16 Polsek yang tidak diberikan kewenangan melalukan penyidikan karena berdasarkan analisis tingkat kriminalitas yang rendah, dalam 1 tahun rata-rata hanya ada 2 sampai LP saja bahkan tidak ada sama sekali” beber K. Eko Saputro.
Meski tidak diberikan kewenangan melakulan penyidikan, ke-16 Polsek tersebut boleh melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan Penyelidikan, jika perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan maka akan dilimpahkan ke Polres setempat” jelasnya.
Baca Juga :Â 100 Hari Program Kapolri, Humas Polri Gelar Pelatihan Konten Kreatif
Adapun alasan lainnya, kenapa ada 16 Polsek jajaran Polda Kalteng tidak diberikan kewenangan melakukan penyidikan karena letak Polsek tersebut berdekatan dengan Polres.
“Jadi semua penanganan kasus yang naik ke tingkat penyidikan akan diserahkan ke pihak Polres” pungkasnya.
Untuk diketahui ke-16 Polsek di Kalteng tidak lagi diberikan kewenangan melakukan Penyidikan yaitu :
Polsek Awang (Polres Bartim),
Polsek Kawasa Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, Polsek Pulau Hanut (Polres Kotim),
Polsek Balai Riam, Polsek Kuala Jelai 5. 5. Polsek Pantai Lunci (Polres Sukamara).
Polsek Lamandau, Polsek Delang, (Polres Lamandau).
Polsek Gunung Timang, Polsek Gunung Purai, Polsek Bukit Sawit (Polres Barut).
Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai, Tasik Payawan (Polres Katingan).
Polsek Kahayan Hulu Utara (Polres Gunung Mas). (AFR)
Discussion about this post