kaltengtoday.com – Sampit, – Bupati Kotim Halikinnor mengatakan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan seiringan dengan Hari Jadi Kotim ke-69. Kebijakan tersebut yakni kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan. Khususnya bagi warga miskin dan veteran.
Dikatakan Halikin, dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, bisa membuat pemulihan ekonomi karena terdampak oleh Covid-19 dan sebagai kado bagi masyarakat di HUT Kotim ke-69. Kata Halikin. Jum’at (7/1).
“Di momen spesial ini saya mengeluarkan empat kebijakan untuk membantu meringankan beban masyarakat Kotim yang saya cintai,”akuinya.
Kebijakan tersebut, diantaranya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan bagi masyarakat miskin serta Veteran yang ada di Kotim.
Kemudian, kebijakan masyarakat miskin atau yang terdaftar pada data terpadu Kesejahteraan Sosial dan dinyatakan sangat miskin oleh aparat Kelurahan atau Desa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB P2 sebanyak satu objek PBB P2.
Baca juga : Pemkab Kotim Diingatkan Cepat Tanggap Salurkan Bantuan Korban Banjir
Selanjutnya lagi, kebijakan tentang penghapusan sanksi administrasi (PBB) perdesaan dan perkotaan. Penghapusan itu berlaku bagi masyarakat yang membayar PBB P2 pada 1 Januari hingga 1 Juni 2022, sebesar 100 persen. “Sedangkan untuk tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen. Paparnya.
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, Ini Komentar Keturunan Pejuang Kotawaringin
Bahkan, mantan Sekda Kotim ini juga memberi keringanan sebagai wajib pajak untuk kegiatan usaha baru di Kotim. “Apa yang dilakukam ini untuk membantu dan meringankan beban masyarakat, terlebih lagi untuk menggeliatkan ekonomi masyarakat,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post