“Norma hukum yang lahir pada masa itu harus dipahami dalam kerangka politik hukum negara saat pembentukannya,” terang Fahri di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang menjadi bagian dari rangkaian kebijakan penertiban organisasi serta pengamanan aset-aset yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan asing.
Menurut Fahri, semangat nasionalisasi yang berkembang pada akhir dekade 1950-an hingga awal 1960-an merupakan manifestasi dari amanat konstitusi sebagaimana tercermin dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan kepentingan nasional berada di atas kepentingan pihak lain yang berpotensi mempengaruhi kedaulatan bangsa.
Atas dasar itu, Fahri menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur, mengawasi, membatasi, bahkan mengambil tindakan hukum terhadap organisasi atau badan hukum yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Baca Juga : Pemkab Kotim Patuhi Putusan PTUN Palangka Raya
Dalam konteks perkara ini, pencabutan status badan hukum PLK dinilai sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan negara yang sah melalui prinsip contrarius actus, yakni kewenangan pejabat atau lembaga yang menerbitkan suatu keputusan untuk mencabut kembali keputusan tersebut apabila terdapat dasar hukum yang membenarkannya.
Keterangan Fahri Bachmid menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian yang diajukan pemerintah. Sidang ini sekaligus memperlihatkan bahwa sengketa PLK tidak hanya diperdebatkan dari sudut administrasi negara, tetapi juga menyentuh perdebatan yang lebih besar mengenai batas kewenangan negara, sejarah kebijakan dekolonisasi, serta pelaksanaan kedaulatan hukum di Indonesia.
Kini, seluruh argumentasi yang disampaikan para pihak berada di tangan majelis hakim PTUN Jakarta untuk dinilai dan diputuskan dalam putusan akhir perkara tersebut. [Red]














Discussion about this post