Kaltengtoday.com, Jakarta – Perseteruan hukum antara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memasuki babak yang semakin menentukan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (10/6/2026), pihak pemerintah menghadirkan pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., untuk menjelaskan landasan hukum pencabutan status badan hukum PLK.
Kehadiran Fahri Bachmid bukan sekadar memberikan pandangan akademik. Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan argumentasi konstitusional yang menjadi dasar tindakan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025.
Perkara yang teregister dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H. Sementara pemerintah diwakili Tim Advokasi Ditjen AHU yang dipimpin Fitra Kadarina, S.H., M.H.
Baca Juga : Sengketa Jabatan di UPR Bergulir ke PTUN Palangka Raya
Dalam keterangannya, Fahri menilai sengketa yang sedang diperiksa PTUN Jakarta tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, perkara tersebut menyentuh wilayah yang lebih luas, yakni politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, hingga sejarah kebijakan dekolonisasi yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia pasca-kemerdekaan.
Ia menjelaskan, dasar munculnya kebijakan pencabutan status badan hukum PLK berkaitan dengan klaim organisasi tersebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi yang menurut pemerintah telah dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak tahun 1960.
Bagi Fahri, konteks sejarah tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan negara pada masa itu. Ia menguraikan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 lahir sebagai instrumen hukum untuk menjaga kedaulatan nasional sekaligus membatasi pengaruh organisasi asing yang dianggap tidak lagi sejalan dengan kepentingan negara yang baru merdeka.














Discussion about this post