kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Kelakuan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang menyimpan satu paket sabu di celana dalamnya diketahui oleh pihak kepolisian.
Penangkapan IRT berinisial FD (42) tersebut bermula dari kecurigaan anggota Satresnarkoba Polres Mura kepada pelaku yang diduga merupakan budak sabu, saat pelaku sedang berada di Parkiran Pelabuhan Kota Puruk Cahu.
Baca Juga :Â Hendak Edarkan Sabu ke Kumai, Jaringan Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk
FD (42) yang gelisah pada sore Kamis (19/5) kemarin meyakinkan pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang IRT tersebut yang disaksikan oleh warga sekitar dan benar saja ditemukan satu buah paket sabu seberat 2.80 gram.
Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Heri Purwanto menjelaskan bahwa pelaku berupaya mengelabui anggota kepolisian dengan menyimpan barang bukti tersebut pada celana dalamnya.
“Saat ini tersangka beserta berang bukti berupa sabu yang berhasil kami temukan dari tersangka telah kita amankan untuk proses selanjutnya,” ungkap Iptu Heri Purwanto.
Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Mura. Bahkan, dalam beberapa kasus kaum perempuan terlibat aktif dalam peredaran narkoba saat ini.
Baca Juga :Â Dua Sekawan Edarkan Sabu di Gunung Mas Dibekuk Polisi
“Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba. [Red]
Discussion about this post