TBBR Kawal Persidangan, Warga Berharap Sengketa Tidak Berlarut
Persidangan turut mendapat perhatian elemen masyarakat adat dari Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), yang hadir untuk mengawal proses hukum.
Ketua DPD TBBR Kotawaringin Timur, Kiong, berharap semua pihak bersedia terlibat dalam penyelesaian sengketa agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
Baca Juga : Warga Adat Kotim Tagih Hak Tanah di DPR RI, Sigit Minta Hentikan Kriminalisasi !!!
“Terkait permasalahan ini, kami dari TBBR sudah cukup lama menanganinya. Harapan kami, pihak-pihak bisa melibatkan diri untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak berkepanjangan. Kita sama-sama menjaga kondusivitas daerah kita di Kotim,” ujarnya.
Menurut Kiong, kondisi di lokasi sengketa masih aman. Ia juga menyebut belum ada aktivitas perusahaan di areal yang dipersoalkan.
Dukungan dan pengawalan masyarakat menjadi bagian dari perhatian publik terhadap perkara ini. Namun, penyelesaian sengketa kepemilikan tanah tetap akan ditentukan melalui mekanisme hukum dan bukti yang diperiksa pengadilan.
Sidang Berikutnya Menjadi Kesempatan bagi Para Tergugat
Majelis hakim menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan kedua terhadap keenam tergugat. Sidang lanjutan perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemanggilan kedua.
Ketentuan hukum acara memberikan ruang bagi pengadilan untuk melanjutkan pemeriksaan apabila tergugat yang telah dipanggil secara patut kembali tidak hadir, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Bagi Sempung dan warga lainnya, agenda berikutnya menjadi kesempatan untuk membawa persoalan tanah yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun menuju pemeriksaan pokok perkara.
Perjuangan tersebut kini tidak hanya menyangkut luas tanah atau besarnya nilai ganti rugi. Ada pertanyaan yang menunggu jawaban melalui pembuktian: bagaimana status tanah yang diklaim warga, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah kegiatan perusahaan pada bidang yang disengketakan telah memenuhi ketentuan hukum.
Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara
Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada bukti yang diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim. Sementara itu, Sempung bersama tiga warga lainnya melanjutkan perjuangan mereka melalui jalur pengadilan untuk mencari kepastian atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat adat.
Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dan tuntutan dalam perkara ini merupakan dalil para penggugat yang belum diputus oleh pengadilan. Keterangan PT KMS mengenai kesiapan menghadapi gugatan dan klaim penyelesaian pembayaran tetap menjadi bagian dari informasi yang perlu diuji bersama bukti para pihak dalam proses persidangan berikutnya. [Red]














Discussion about this post