Mereka juga meminta PT KMS mengeluarkan objek sengketa dari areal perizinannya.
Tuntutan ganti rugi terdiri atas kerugian materiil sekitar Rp5 miliar dan kerugian imateriil sekitar Rp5 triliun. Kerugian materiil didasarkan pada taksiran hasil kebun karet, rotan, dan tanaman buah-buahan yang menurut penggugat hilang akibat pembukaan lahan.
Sementara itu, tuntutan imateriil diajukan atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat kehilangan penghidupan, waktu, tenaga, dan pikiran selama menghadapi persoalan tersebut.
Para penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila PT KMS tidak melaksanakan putusan pengadilan kelak.
Nilai gugatan yang besar tersebut tidak menghilangkan pokok persoalan yang harus diperiksa hakim: apakah para penggugat dapat membuktikan hak atas bidang tanah yang mereka klaim, bagaimana riwayat penguasaan tanah itu, dan apakah tindakan yang dituduhkan kepada para tergugat terbukti melanggar hukum.
Dalam aspek perizinan, gugatan juga mempersoalkan dasar hukum kegiatan perkebunan PT KMS pada bidang yang disengketakan, termasuk persoalan hak atas tanah dan hak guna usaha (HGU).
Para penggugat merujuk Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.
Dokumen kajian stok karbon PT KMS yang disusun pada Desember 2018 mencantumkan sejumlah dokumen legal perusahaan, antara lain akta pendirian, izin lokasi tahun 2005, izin usaha perkebunan tahun 2006, izin kelayakan lingkungan tahun 2008, serta data kadastral seluas 12.982 hektare dari BPN tahun 2008.
Dalam daftar tersebut, HGU tidak tercantum sebagaimana tercantumnya dokumen HGU pada tabel perusahaan lain yang dibahas dalam laporan yang sama.
Ketiadaan pencantuman dalam daftar itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki HGU. Status dan cakupan hak tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan, termasuk lokasi, luas, serta batas bidang yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.
Pada Oktober 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga pernah menyampaikan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha dan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan menjadi salah satu aspek penting untuk memperjelas duduk perkara, terutama jika bidang yang diklaim warga berada di dalam atau beririsan dengan areal yang dikelola perusahaan.
Persoalan Kawasan Hutan dan Denda Administratif
Persoalan lain yang turut menjadi latar belakang gugatan adalah status penguasaan kawasan hutan.
Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mencatat permohonan PT KMS terkait kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 10.803 hektare. Dari jumlah tersebut, 2.873 hektare tercatat berproses, sedangkan 7.930 hektare dinyatakan ditolak dalam dokumen tersebut.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga pernah mencatat denda administratif terhadap PT KMS sebesar Rp1,017 triliun terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
Pada Januari 2026, juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut delapan korporasi perkebunan sawit tidak menghadiri undangan satgas, termasuk PT KMS.
Meski demikian, persoalan denda administratif kawasan hutan merupakan ranah yang perlu dibedakan dari sengketa kepemilikan tanah adat yang sedang diperiksa PN Sampit. Keduanya dapat memiliki keterkaitan dalam konteks pengelolaan lahan, tetapi tidak serta-merta membuktikan kepemilikan objek sengketa oleh para penggugat.
Dalam perkara Sempung dan tiga warga lainnya, pembuktian tetap harus diarahkan pada identitas bidang tanah, riwayat penguasaan, dokumen hak, serta hubungan bidang tersebut dengan perizinan dan kegiatan perusahaan.














Discussion about this post