Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Empat Warga Desa Penyahuan Menggugat PT KMS dan lima pihak lainnya. Sidang perdana di PN Sampit berakhir tanpa kehadiran satu pun pihak tergugat.

by Fitriansyah
14/10/2026
A A
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Mereka juga meminta PT KMS mengeluarkan objek sengketa dari areal perizinannya.

Tuntutan ganti rugi terdiri atas kerugian materiil sekitar Rp5 miliar dan kerugian imateriil sekitar Rp5 triliun. Kerugian materiil didasarkan pada taksiran hasil kebun karet, rotan, dan tanaman buah-buahan yang menurut penggugat hilang akibat pembukaan lahan.

Sementara itu, tuntutan imateriil diajukan atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat kehilangan penghidupan, waktu, tenaga, dan pikiran selama menghadapi persoalan tersebut.

Para penggugat turut meminta uang paksa atau dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila PT KMS tidak melaksanakan putusan pengadilan kelak.

Nilai gugatan yang besar tersebut tidak menghilangkan pokok persoalan yang harus diperiksa hakim: apakah para penggugat dapat membuktikan hak atas bidang tanah yang mereka klaim, bagaimana riwayat penguasaan tanah itu, dan apakah tindakan yang dituduhkan kepada para tergugat terbukti melanggar hukum.

Dalam aspek perizinan, gugatan juga mempersoalkan dasar hukum kegiatan perkebunan PT KMS pada bidang yang disengketakan, termasuk persoalan hak atas tanah dan hak guna usaha (HGU).

Para penggugat merujuk Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Dokumen kajian stok karbon PT KMS yang disusun pada Desember 2018 mencantumkan sejumlah dokumen legal perusahaan, antara lain akta pendirian, izin lokasi tahun 2005, izin usaha perkebunan tahun 2006, izin kelayakan lingkungan tahun 2008, serta data kadastral seluas 12.982 hektare dari BPN tahun 2008.

Dalam daftar tersebut, HGU tidak tercantum sebagaimana tercantumnya dokumen HGU pada tabel perusahaan lain yang dibahas dalam laporan yang sama.

Ketiadaan pencantuman dalam daftar itu belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki HGU. Status dan cakupan hak tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan, termasuk lokasi, luas, serta batas bidang yang berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Pada Oktober 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga pernah menyampaikan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha dan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen perizinan menjadi salah satu aspek penting untuk memperjelas duduk perkara, terutama jika bidang yang diklaim warga berada di dalam atau beririsan dengan areal yang dikelola perusahaan.

Persoalan Kawasan Hutan dan Denda Administratif

Persoalan lain yang turut menjadi latar belakang gugatan adalah status penguasaan kawasan hutan.

Lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 mencatat permohonan PT KMS terkait kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan seluas 10.803 hektare. Dari jumlah tersebut, 2.873 hektare tercatat berproses, sedangkan 7.930 hektare dinyatakan ditolak dalam dokumen tersebut.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga pernah mencatat denda administratif terhadap PT KMS sebesar Rp1,017 triliun terkait penguasaan kawasan hutan tanpa izin.

Pada Januari 2026, juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyebut delapan korporasi perkebunan sawit tidak menghadiri undangan satgas, termasuk PT KMS.

Meski demikian, persoalan denda administratif kawasan hutan merupakan ranah yang perlu dibedakan dari sengketa kepemilikan tanah adat yang sedang diperiksa PN Sampit. Keduanya dapat memiliki keterkaitan dalam konteks pengelolaan lahan, tetapi tidak serta-merta membuktikan kepemilikan objek sengketa oleh para penggugat.

Dalam perkara Sempung dan tiga warga lainnya, pembuktian tetap harus diarahkan pada identitas bidang tanah, riwayat penguasaan, dokumen hak, serta hubungan bidang tersebut dengan perizinan dan kegiatan perusahaan.

Page 5 of 6
Prev1...456Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurPengadilanPT KMSTanah Adat

Baca Juga

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026

...

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

...

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026

...

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026

...

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Berita

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital
Berita

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026
Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin
Berita

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026
Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Berita

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026
BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan
Berita

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.