Susi menegaskan perusahaan tidak bermaksud menghindari proses hukum dan menyatakan siap menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
“Pada intinya kami siap menghadapi gugatan, suka tidak suka. Bukan kali ini saja kami menghadapi proses hukum seperti ini,” ujarnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, agenda pemanggilan berikutnya menjadi penting untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dokumen HCV dan Riwayat Pengelolaan Lahan
Selain dokumen yang diajukan para penggugat, riwayat pengelolaan lahan PT KMS juga menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Ringkasan penilaian HCV PT KMS yang dipublikasikan melalui situs Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), dengan revisi April 2016, mencatat total areal HCV seluas 1.870,60 hektare.
Dokumen tersebut mencantumkan sejumlah kawasan bernilai konservasi tinggi, termasuk Koridor Bukit Santuai–Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare dan sempadan Sungai Mahawai seluas 4,30 hektare.
Sungai Mahawai disebut dalam gugatan sebagai batas selatan Objek Sengketa I, yakni bidang tanah yang diklaim Sempung.
Dokumen yang sama menyebutkan bahwa perusahaan telah menanam kelapa sawit sejak 2010 dan pada saat itu menyatakan tidak ada areal HCV yang ikut ditanami.
Catatan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama dalam memastikan hubungan antara peta HCV perusahaan, batas bidang tanah yang diklaim warga, serta kondisi faktual di lapangan.
Namun, keberadaan kawasan HCV dalam dokumen perusahaan tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan tanah. Status hak atas tanah dan kesesuaian batasnya tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen serta pembuktian yang relevan.
Dalam siaran pers tertanggal 6 Oktober 2026, PT KMS menyatakan bidang-bidang yang menjadi objek klaim telah diselesaikan pembayarannya kepada warga penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut berbeda dengan dalil para penggugat yang menyebut masih terdapat lahan yang belum memperoleh ganti rugi.
Perbedaan inilah yang perlu dijawab dengan bukti konkret: siapa penerima pembayaran, bidang mana yang dibayarkan, berapa luasnya, dan apakah bidang yang dimaksud benar-benar sama dengan tanah yang kini disengketakan.
Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Gugatan Rp5 Triliun, tetapi Pengakuan Hak Menjadi Pokok Perjuangan
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan mereka sebagai pemilik sah atas keempat bidang tanah tersebut serta menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.














Discussion about this post