Sementara itu, objek keempat milik Suling memiliki luas sekitar 331 hektare.
Keempat penggugat mendalilkan bahwa bidang-bidang tersebut merupakan bagian dari tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan. Mereka meminta majelis hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan untuk menentukan status hukum masing-masing objek sengketa.
Menurut uraian dalam gugatan, persoalan mulai mengemuka ketika kegiatan pembukaan lahan perusahaan berlangsung pada kurun 2006 hingga 2009. Para penggugat mendalilkan bahwa kebun karet, rotan, dan tanaman buah-buahan yang menjadi sumber penghidupan mereka digusur tanpa pemberian ganti rugi.
Dalil tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Pengadilan akan menjadi tempat bagi para pihak untuk menyampaikan bukti, bantahan, dan penjelasan mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Kursi Tergugat Kosong, Kuasa Hukum Kecewa
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak berlangsung kurang dari setengah jam. Majelis hakim menyampaikan bahwa panggilan persidangan telah dikirimkan kepada seluruh tergugat.
Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara
Namun, keenam pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Sapriyadi menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Menurut dia, kehadiran seluruh pihak penting agar pokok sengketa dapat diperiksa secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
“Hari ini kami sudah menghadiri persidangan berdasarkan relaas panggilan. Hari ini merupakan sidang pertama. Namun, lagi-lagi kami sangat kecewa terhadap pihak tergugat karena tidak hadir,” kata Sapriyadi setelah sidang.
Ia menyebut, berdasarkan keterangan majelis hakim dan pemeriksaan relaas panggilan di ruang sidang, seluruh tergugat telah dipanggil.
“Sudah sampai semua. Artinya, tidak ada yang terlewati. Semuanya menerima undangan tersebut,” ujarnya.
Sapriyadi juga meminta pihak perusahaan menyampaikan pembelaannya secara langsung melalui persidangan, bukan hanya melalui pernyataan di media.
“Kita berharap mereka hadir dan tidak hanya mengklarifikasi melalui media saja, tetapi hadir langsung di persidangan agar bisa dibuktikan apa saja yang memang harus mereka buktikan berdasarkan keterangan mereka melalui media,” katanya.
“Ayo, ini gugatan resmi. Melalui persidangan ini, kita buktikan secara bersama-sama,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak PT KMS memberikan penjelasan berbeda mengenai penerimaan panggilan sidang.
Perwakilan humas PT KMS, Susi Darkoni HS Uga, menyatakan unit operasional perusahaan belum menerima lembar panggilan tersebut.
“Kami belum terima panggilan. Padahal harusnya tiga hari sebelum sidang sudah terima,” katanya dikonfirmasi wartawan, Rabu 14 Oktober 2026.
Ia menjelaskan bahwa surat yang diterima kantor perwakilan biasanya diteruskan kepada pihak operasional. Meski demikian, ia mengaku tidak dapat memastikan lebih lanjut apakah panggilan tersebut telah diterima oleh bagian lain perusahaan.














Discussion about this post