Sempung Membawa Klaim Tanah Adat ke Pengadilan
Sempung menjadi salah satu penggugat yang memperjuangkan pengakuan atas bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya. Dalam berkas gugatan, objek sengketa yang diajukannya memiliki luas sekitar 50 hektare.
Klaim tersebut, menurut dokumen gugatan, didukung surat pernyataan tahun 2012 serta Surat Keterangan Tanah Adat dari Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Santuai Nomor 55/DKA/KC-BS/VI/2026. Bidang tanah itu juga disertai pemetaan menggunakan 80 titik koordinat.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari dasar yang diajukan untuk meminta pengadilan menguji status dan riwayat penguasaan tanah yang disengketakan.
Kuasa hukum para penggugat, Sapriyadi, S.H., menyebut perkara ini berangkat dari persoalan tanah yang menurut keterangan kliennya telah dikuasai secara turun-temurun, tetapi kemudian ditanami kelapa sawit oleh perusahaan.
Baca Juga : Diduga Serobot Tanah Adat, Perusahaan Batubara Murung Raya ini di Somasi Warga
“ Ada empat masyarakat adat yang tanahnya merupakan hak milik mereka secara turun-temurun, yang memang mereka duduki dan kuasai. Namun, perusahaan telah mengambilnya secara paksa,” kata Sapriyadi.
Ia juga menjelaskan bahwa sebelum ditanami kelapa sawit, lahan tersebut disebut sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV).
“Bahkan, sebelum ditanami, mereka menyampaikan bahwa lahan itu adalah lahan HCV. Namun, faktanya, lahan itu habis digarap dan ditanami kelapa sawit,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan, termasuk dengan menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, batas-batas bidang, serta perizinan yang dimiliki perusahaan.
Empat Warga, Empat Bidang Tanah yang Dipersoalkan
Dalam gugatan, terdapat empat bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Objek pertama merupakan tanah yang diklaim Sempung seluas sekitar 50 hektare. Objek kedua, seluas sekitar 85,09 hektare, diklaim Setia Wendy berdasarkan surat pernyataan tanah adat tertanggal 19 Juli 2004.
Objek ketiga merupakan tanah seluas sekitar 50 hektare yang diklaim Bahrun sebagai tanah warisan dari orang tuanya, Arifin Bin Gilis, berdasarkan surat pernyataan tanah tertanggal 5 Juni 2007.














Discussion about this post