Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Empat Warga Desa Penyahuan Menggugat PT KMS dan lima pihak lainnya. Sidang perdana di PN Sampit berakhir tanpa kehadiran satu pun pihak tergugat.

by Fitriansyah
14/10/2026
A A
Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

Kaltengtoday.com, Sampit – Perjuangan Kepala Desa Tumbang Penyahuan, Sempung, bersama tiga warga lainnya untuk mendapatkan pengakuan atas tanah yang mereka klaim sebagai milik adat turun-temurun memasuki babak baru. Gugatan terhadap PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) dan lima pihak lainnya resmi bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga : Adu Klaim di Kebun Sitaan Rongkang : Peta Tanah Adat Berhadapan dengan Mandat Negara

Namun, sidang perdana perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt yang digelar Rabu (14/10/2026) belum menyentuh pokok sengketa. Sempung dan warga lainnya hadir bersama kuasa hukum mereka, sementara seluruh pihak tergugat tidak tampak di ruang persidangan.

Bagi Sempung dan warga yang memperjuangkan hak atas tanah tersebut, perjalanan menuju pengadilan bukan sekadar menghadiri agenda persidangan. Mereka menempuh perjalanan darat sekitar lima jam dari wilayah Tumbang Penyahuan demi membawa persoalan yang selama ini mereka perjuangkan ke hadapan majelis hakim.

Di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah Kotawaringin Timur, mereka datang dengan satu tuntutan mendasar: kepastian hukum atas tanah yang menurut mereka telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun.

Sempung bersama Setia Wendy, Bahrun, dan Suling menggugat PT KMS, Kementerian terkait, Kantor Pertanahan Kotawaringin Timur, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta PT Agrinas Palma Nusantara.

Dalam gugatannya, para penggugat meminta pengadilan menyatakan mereka sebagai pemilik sah tanah adat dengan luas keseluruhan sekitar 516,09 hektare. Mereka juga meminta agar bidang-bidang tanah yang disengketakan dikeluarkan dari areal perizinan PT KMS.

Nilai tuntutan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,005 triliun, terdiri atas tuntutan kerugian materiil dan imateriil. Namun, inti perjuangan Sempung dan warga lainnya bukan semata-mata mengenai nilai uang, melainkan pengakuan atas hak tanah yang mereka klaim telah dirampas tanpa ganti rugi.

Page 1 of 6
12...6Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurPengadilanPT KMSTanah Adat

Baca Juga

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026

...

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026

...

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026

...

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026

...

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Berita

Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan

14/10/2026
Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital
Berita

Tim Dosen FPKP UPR Latih Pelaku UMKM di Desa Tuwung untuk Perkuat Sistem Digital

14/10/2026
DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab
Berita

DAD Kotim Nyatakan 29 Hektare Milik Warga Trobos, Janji Agrinas Belum Terjawab

13/10/2026
Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin
Berita

Ultimatum Satu Bulan untuk PT BAP : Gubernur Ancam Berkantor di Km 79, Bupati Buka Opsi Cabut Izin

10/10/2026
Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja
Berita

Di Balik Aksi Tandingan Plasma 20% Seruyan PT. BAP : Daftar Hadir, Kode Kebun, dan Jejak Jam Kerja

10/10/2026
BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan
Berita

BPN Diminta Tegakkan Klausul Undangan : Ketidakhadiran PT Tapian Nadenggan Dipersoalkan

08/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.