Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Mendapatkan uang dari cara yang ilegal pasti bakal kena sial. Apalagi seperti memeras orang di jalan alias memalak. Seperti yang dialami FX (27), warga Mantaliau, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, yang baru saja dibekuk petugas Polsek Dusun Tengah.
Seperti yang diberitakan dalam petugas Polsek Dusun Tengah, selain berhasil mengamankan FX (27), dan juga YP(24) warga desa Unsum Kec Raren Batuah, yang diduga telah ikut dalam melakukan pemalakan di jalan lintas Provinsi Kalimantan Tengah – Kalimantan Selatan, (Jumat 5/8) tengah malam waktu setempat.
Baca juga :Â Meski Tanpa Dana Memadai, Seniman Lokal Kompak Ramaikan Panggung Bartim Expo 2022
Dikatakan oleh Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, SH SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku FX dan YP di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.
“Ya, jadi, setelah menerima laporan dari korban, tim unit Reskrim Polsek Dusteng berkoordinasi dengan unit Resmob Polres Bartim dan unit Resmob Polda Kalteng dalam melaksanakan penyelidikan, langsung bertindak. Alhamdulillah dalam kurun waktu 1×24 dua dari tiga pelaku berhasil diamankan,” tutur Kapolsek dalam rilis Humas Polres Bartim Senin (8/8).
Menurut Kapolsek, modus yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya, adalah menghadang mobil Toyota Agya merah milik korban, dengan cara berdiri di tengah jalan.
Tentu saja, korban memberhentikan mobilnya karena khawatir menimbulkan kecelakaan. Setelah mobil berhenti, dengan cepat para pelaku memepet mobil dan menggedor kaca mobil, serta memaksa meminta sejumlah uang. Ditambah lagi dengan ancaman akan merusak mobil dengan memecah kaca.
Adapun korban bernama Yefri (44) menceeitakan, bahwa saat itu dia bersama isteri dan keluarga, akan berangkat menuju Buntok, Kab Barito Selatan untuk melayat kematian keluarga.
Namun dalam perjalanan, malah mengalami kejadian pemalakan yang disertai dengan pengancaman serta pengerusakan. Dikatakan olehnya jika kejadian itu berlalu begitu cepat. Atas kejadian tersebut, korban merasa keamanannya terancam serta merasa dirugikan.
Baca juga :Â Sirajul Rahman : Selamat Hari Jadi ke 20 Kabupaten Bartim
Ipda Supriyadi tak lupa mengimbau, agar lebih berhati-hati di perjalanan, apalagi jika sudah larut malam.
“Jangan ambil risiko. Kami menyarankan agar jika parkir kendaraan, lebih baik di tempat yang pasti lebih aman,” imbuhnya.
Kedua pelaku pemalakan, FX dan YP, dibidik dengan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (1) dan atau pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 368 ayat (1) jo pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan pelaku lain berinisial RB (25), yang merupakan rekan ‘kerja’ mereka berdua, saat ini masih dalam pengejaran pihak aparat. [Red]
Discussion about this post