Menurutnya, hingga saat ini keluarga Maleca mengaku belum menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Sampit.
Karena itu, mereka menilai masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh setelah pemberitahuan tersebut diterima.
“Apabila pemberitahuan itu kami terima, maka kami selaku kuasa pendamping keluarga Maleca akan mengupayakan perlawanan hukum melalui Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” ujar Sarkani, via pesan whatsapp.
Ia mengatakan, PK nantinya akan didasarkan pada sejumlah novum yang menurut pihaknya belum pernah diperiksa dalam proses persidangan sebelumnya.
Salah satu bukti baru yang diklaim dimiliki berkaitan dengan status kawasan tempat objek sengketa berada.
Menurut Sarkani, pihaknya memiliki data yang menunjukkan lahan yang disengketakan berada di dalam kawasan tertentu sehingga menurut pendapat hukumnya tidak semestinya dijadikan objek perkara sebagaimana diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
“Kalau data itu nanti kami buktikan dalam PK, maka menurut pendapat kami seluruh dokumen yang selama ini dijadikan dasar perkara perlu diuji kembali,” katanya.
Baca Juga : Pemkab Seruyan Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negeri Sampit
Meski demikian, klaim mengenai novum tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari keluarga Maleca dan belum pernah diuji maupun diputus oleh Mahkamah Agung.
Menunggu Babak Berikutnya
Dengan adanya pernyataan tersebut, sengketa lahan di Desa Pelantaran belum sepenuhnya berhenti dari sisi dinamika hukum.
Di satu sisi, pelaksanaan sita eksekusi telah dilakukan berdasarkan putusan yang diberitakan telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, keluarga Maleca menyatakan masih akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali apabila syarat-syarat yang menurut mereka diperlukan telah terpenuhi.
KaltengToday.com membuka ruang konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Sampit dan kuasa hukum Utar Nurcholis untuk memberikan penjelasan terkait keberatan yang disampaikan keluarga Maleca, termasuk mengenai prosedur pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dan tanggapan atas rencana pengajuan Peninjauan Kembali tersebut. [Red]














Discussion about this post