Apa Itu Sita Eksekusi?
Dalam hukum acara perdata Indonesia, sita eksekusi merupakan tindakan pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila pihak yang kalah tidak menjalankan amar putusan secara sukarela.
Sebelum sita eksekusi dilaksanakan, pengadilan pada umumnya terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan administratif, antara lain pemanggilan para pihak, aanmaning atau teguran agar putusan dilaksanakan secara sukarela, kemudian constatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum pemohon menyatakan seluruh tahapan tersebut telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sampit sebelum pelaksanaan sita eksekusi berlangsung.
Adapun pelaksanaan pada Jumat (17/7/2026) berupa pemasangan patok dan baliho sita eksekusi di enam bidang tanah yang menjadi objek sengketa dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dewan Adat Dayak (DAD).
PK Tidak Serta-Merta Menghentikan Eksekusi
Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan kepada Mahkamah Agung apabila terdapat alasan-alasan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya ditemukannya bukti baru (novum).
Namun secara prinsip, pengajuan PK tidak otomatis menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penundaan hanya dapat terjadi apabila terdapat dasar hukum atau penetapan dari pengadilan yang berwenang.
Artinya, secara normatif pelaksanaan sita eksekusi tetap dapat berjalan meskipun salah satu pihak kemudian mengajukan PK.
Keluarga Maleca: Masih Ada Ruang Hukum
Meski demikian, keluarga Maleca mempunyai pandangan berbeda mengenai perkembangan perkara tersebut.
Melalui kuasa pendampingnya, Sarkani, keluarga Maleca menyampaikan hak sanggah kepada Kaltengtday.com.














Discussion about this post