Kaltengtoday.com, Sampit – Sengketa kepemilikan enam bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 85,28 hektare di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan sita eksekusi pada Jumat (17/7/2026).
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut menandai berlanjutnya tahapan pelaksanaan putusan perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun, di balik proses tersebut, keluarga Maleca yang menjadi salah satu pihak dalam perkara menyatakan masih akan menempuh langkah hukum dan menyampaikan hak sanggah kepada KaltengToday.com.
Baca Juga : Belum Sampaikan Jawaban, PT KBU Kecewa Penggugat Cabut Gugatan di Pengadilan Negeri Palangka Raya
Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak kini tidak lagi berkisar pada siapa yang menang dalam putusan sebelumnya, melainkan mengenai pelaksanaan eksekusi dan ruang hukum yang menurut keluarga Maleca masih tersedia.
Berawal dari Klaim Kepemilikan Lahan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemohon eksekusi dalam pemberitaan sebelumnya, sengketa bermula dari pembelian lahan oleh Utar Nurcholis dari warga Desa Pelantaran pada 2010. Karena lahan tersebut belum sempat dikelola, menurut Utar, objek tanah kemudian dikuasai pihak lain sehingga memicu perselisihan mengenai hak penguasaan atas kebun sawit tersebut.
Sebelum sengketa dibawa ke pengadilan, berbagai upaya penyelesaian disebut telah dilakukan melalui mediasi di tingkat desa maupun kecamatan. Aparat pemerintah, TNI, Polri hingga unsur terkait juga pernah melakukan pengecekan lapangan, namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara berlanjut melalui jalur litigasi.
Perkara Bergulir Hingga Mahkamah Agung
Perkara tersebut kemudian diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sampit melalui perkara Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Spt.
Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, pihak yang kalah menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan Nomor 9/PDT/2025/PT PLK.
Perjalanan perkara belum berhenti. Sengketa kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang tercatat dengan Nomor 2782 K/Pdt/2025.
Berdasarkan pemberitaan mengenai pelaksanaan eksekusi, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga menjadi dasar Ketua Pengadilan Negeri Sampit menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2026/PN Spt tertanggal 26 Juni 2026.














Discussion about this post