Tidak lama kemudian, Muslih bersama Camat Tualan Hulu meninggalkan ruang rapat.
Kepergian keduanya justru membuat forum kembali dikendalikan sepenuhnya oleh pimpinan RAT. Atas permintaan mayoritas anggota yang hadir, rapat dilanjutkan.
Hasilnya, lebih dari 230 anggota koperasi secara aklamasi memilih Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya periode 2026–2031. Ketua terpilih kemudian diberi mandat membentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan secara lengkap.
KaltengToday.com menghubungi (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur Muslih melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai tudingan intervensi yang disampaikan sejumlah anggota koperasi.
Dalam keterangannya, Muslih membantah telah mengintervensi jalannya RAT.
Menurut dia, dirinya hadir semata-mata sebagai undangan dalam pelaksanaan RAT Koperasi Produsen Makarti Jaya.
“Terima kasih. Saya diundang dalam rangka Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Koperasi Produsen Makarti Jaya Desa Wonosari. RAT sudah selesai dan diterima, diketuk palu oleh pimpinan rapat yaitu Kepala Desa Wonosari,” tulis Muslih, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa setelah agenda laporan pertanggungjawaban selesai, dirinya hanya memberikan saran agar forum terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
“Agenda berikutnya karena masa tugas pengurus koperasi telah selesai maka saya sarankan untuk langsung membentuk panitia pemilihan pengurus koperasi dan pengawas koperasi sesuai aturan perkoperasian,” katanya.
Menurut Muslih, masyarakat kemudian menginginkan pengurus dipilih secara langsung dalam forum. Ia mengaku menolak mekanisme tersebut karena menilai perlu dilakukan proses demokratis, termasuk verifikasi terhadap pihak yang memiliki hak memilih maupun dipilih.
“Namun masyarakat mau langsung tunjuk pengurus koperasi. Saya jelaskan itu tidak bisa karena harus dilakukan secara demokratis, perlu verifikasi siapa yang boleh dipilih dan memilih.”
Baca Juga : Forum Puspa Gelar Literasi dan Intervensi Bersama Cegah Stunting
Muslih mengatakan karena forum tetap bersikeras melanjutkan pemilihan, dirinya bersama Camat Tualan Hulu memilih meninggalkan lokasi rapat.
“Namun masyarakat tetap ngotot. Maka saya bersama camat sepakat meninggalkan ruangan rapat karena kami tidak mau melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Saat diminta menunjukkan dasar hukum yang menurutnya mewajibkan pembentukan panitia pemilihan sebelum pengurus dipilih dalam RAT, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lanjutan dari Muslih.
Perbedaan Tafsir Aturan
Perdebatan dalam RAT tersebut pada dasarnya berpusat pada perbedaan penafsiran terhadap mekanisme pemilihan pengurus koperasi.
Sejumlah anggota koperasi berpegang pada Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota berwenang menetapkan pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus maupun pengawas.
Mereka berpendapat ketentuan tersebut memberi kewenangan penuh kepada rapat anggota untuk menentukan mekanisme pemilihan sepanjang disepakati forum.
Sementara Muslih berpandangan pemilihan harus didahului pembentukan panitia agar proses berjalan secara demokratis dan memenuhi ketentuan administrasi.
Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian memicu ketegangan dalam RAT.
Desakan Evaluasi
Polemik tersebut mendapat sebelumnya mendapat perhatian Ketua LSM Betang Media Pratama (BMP) Kalimantan Tengah, Frans Sambung.
Ia menilai RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi sehingga setiap keputusan seharusnya berada di tangan anggota.
“Koperasi adalah milik anggota. Rapat Anggota Tahunan adalah forum tertinggi yang menentukan arah organisasi. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Frans.
Menurut Frans, pemerintah melalui dinas terkait memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, bukan menentukan keputusan forum.
Baca Juga : Forum Puspa Gelar Literasi dan Intervensi Bersama Cegah Stunting
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan evaluasi apabila dugaan intervensi tersebut terbukti.
“Jika terbukti ada intervensi, pejabat yang terlibat harus segera dicopot dari jabatannya. Ini penting untuk menjaga marwah koperasi,” ujarnya.
Frans juga berharap pemerintah daerah melakukan klarifikasi secara terbuka agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlepas dari perbedaan pandangan yang terjadi dalam RAT, peristiwa di KUD Makarti Jaya menjadi pengingat bahwa demokrasi koperasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh kepastian aturan, transparansi proses, dan kemampuan seluruh pihak menghormati kewenangan forum anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. [Red]














Discussion about this post