Kaltengtoday.com, Sampit – Tepat ketika palu tanda berakhirnya pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 diketukkan di ruang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Rabu, 24 Juni 2026, suasana yang semula berjalan tertib berubah menjadi tegang.
Forum yang seharusnya memasuki agenda pemilihan pengurus baru justru diwarnai perdebatan panjang. Di tengah ratusan anggota koperasi yang memenuhi ruangan, terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan pengurus periode 2026–2031.
Perbedaan tafsir itu melibatkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Muslih, yang hadir sebagai undangan. Kehadirannya kemudian menjadi sorotan setelah sejumlah anggota koperasi menilai sikap dan arahannya telah melampaui fungsi pembinaan sehingga dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap forum tertinggi koperasi.
Perselisihan bermula ketika pimpinan RAT yang juga Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, membuka agenda pemilihan pengurus baru. Menurut peserta rapat, agenda tersebut mendesak dilaksanakan karena masa jabatan pengurus lama akan berakhir pada penghujung Juni 2026.
Bagi anggota koperasi, keberadaan pengurus definitif bukan hanya persoalan administrasi organisasi. Kepengurusan baru dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan pengelolaan koperasi, termasuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) dari kerja sama kemitraan dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB).
Seorang anggota koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan penundaan pemilihan dikhawatirkan akan berdampak terhadap hak ekonomi anggota.
“Kalau pengurus definitif belum ada, kami khawatir pembayaran SHU maupun SHK bisa tertunda. Nilai dana yang dikelola koperasi pada 2025 mencapai sekitar Rp36 miliar,” katanya.
Namun pandangan berbeda disampaikan Muslih. Di hadapan forum, ia meminta agar RAT tidak langsung memilih pengurus, melainkan terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan.
Baca Juga : Dituding Intervensi PSU di Barut, Bawaslu Kalteng Siapkan Langkah Hukum
Pernyataan itu memicu perdebatan. Sebagian anggota mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan pembentukan panitia sebelum pemilihan dilaksanakan.
Pimpinan rapat Muhammad Amin menyampaikan bahwa selama kurang lebih dua dekade, mekanisme pemilihan pengurus di KUD Makarti Jaya dinilai tidak pernah berlangsung secara demokratis. RAT tahun ini, menurut dia, menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola koperasi agar seluruh anggota dapat menentukan pemimpinnya secara terbuka.
Perdebatan semakin menghangat ketika Muslih menyampaikan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab apabila pemilihan tetap dilakukan tanpa mekanisme yang menurutnya sesuai ketentuan.














Discussion about this post