Dengan demikian, sejumlah pertanyaan yang muncul dari hasil penelusuran masih belum memperoleh jawaban langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut.
Komitmen Bupati Kotim
Di tengah sorotan KPK terhadap tata kelola pengadaan, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan lembaga antirasuah.
Usai mengikuti rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Halikinnor mengatakan evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Melalui koordinasi dan evaluasi bersama KPK, kami ingin memastikan setiap proses pemerintahan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ini merupakan komitmen kami untuk terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Menurut Halikinnor, hasil evaluasi KPK akan dijadikan pedoman untuk memperkuat integritas aparatur pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh jajaran Pemkab Kotim bekerja dengan penuh integritas, menjunjung transparansi, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Komitmen ini akan terus kami perkuat melalui pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia juga mengingat salah satu pesan yang disampaikan KPK dalam rapat tersebut.
“Lebih baik rawat jalan daripada rawat inap,” ucap Halikinnor.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan secara umum dan tidak secara khusus menanggapi pengadaan kendaraan dinas yang menjadi sorotan dalam liputan ini.
WTP Tidak Sama dengan Bebas Penyimpangan
Pengadaan kendaraan dinas tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2024.
Pada tahun berikutnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun tersebut.
Baca Juga :Â KPK RI Bangun Sinergitas Bersama Pemprov Kalteng Untuk Cegah Tindak Korupsi
Penghargaan itu menjadi WTP ke-11 berturut-turut bagi Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian pada 29 Mei 2026, Pemkab Kotim kembali menerima WTP ke-12 berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Namun, dalam berbagai publikasi resminya, BPK telah menjelaskan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan tidak adanya praktik korupsi atau penyimpangan.
Opini tersebut diberikan berdasarkan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Artinya, WTP menilai apakah transaksi telah dicatat dan disajikan secara benar dalam laporan keuangan, bukan menilai apakah proses pengadaannya telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, bebas benturan kepentingan, atau bebas dari rekayasa.
Untuk menilai aspek tersebut diperlukan instrumen pemeriksaan lain, seperti pemeriksaan kinerja, pemeriksaan investigatif, atau audit forensik, sesuai tujuan pemeriksaannya.
Dengan demikian, opini WTP dan temuan pengawasan KPK berada pada dua ruang lingkup yang berbeda.














Discussion about this post