Meski demikian, hasil penelusuran lapangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan tidak memiliki kantor. Regulasi tidak mewajibkan setiap badan usaha memasang papan nama di lokasi usahanya.
Namun, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya mensyaratkan setiap penyedia memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Kebenaran alamat tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian kualifikasi yang menjadi tanggung jawab pejabat pengadaan sebelum kontrak ditandatangani.
Dalam konteks itulah, sindiran KPK yang meminta jajaran Pemkab Kotim mencari sendiri alamat kantor penyedia memperoleh relevansinya.
Dua Belas Kali WTP, Belanja Sewa yang Terus Membengkak, dan Pertanyaan yang Masih Menunggu Jawaban
Pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp3,3 miliar oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur bukan terjadi dalam kondisi pemerintah daerah tidak memiliki kendaraan operasional.
Penelusuran KaltengToday terhadap dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) menunjukkan pada tahun yang sama, Sekretariat Daerah tetap mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk belanja sewa kendaraan.
Data RUP Tahun Anggaran 2024 mencatat sedikitnya delapan paket sewa kendaraan dengan total nilai sekitar Rp4,45 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kendaraan operasional pejabat, kepala bagian, asisten, staf ahli bupati hingga kendaraan operasional tamu pemerintah daerah.
Artinya, pembelian kendaraan dinas jabatan senilai Rp3,3 miliar dilakukan ketika belanja sewa kendaraan tetap berjalan.
Kondisi itu berlanjut pada tahun berikutnya, Alih-alih menurun setelah pembelian kendaraan dinas, anggaran sewa justru meningkat.
Pada Tahun Anggaran 2025, Sekretariat Daerah mengalokasikan sekitar Rp6,82 miliar untuk 12 paket sewa kendaraan.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, anggaran tersebut kembali naik menjadi sekitar Rp7,13 miliar.
Baca Juga :Â Inspektur Daerah Kalteng Pimpin Rakor Tim Pencegahan Korupsi MCP KPK Tahun 2025
Dokumen anggaran yang tersedia memang tidak menjelaskan apakah Land Cruiser tersebut menggantikan kendaraan lama atau menjadi tambahan armada baru.
Namun, peningkatan anggaran sewa setelah pembelian kendaraan menjadi salah satu aspek yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hak Jawab Yang Belum Menjawab Substansi
Untuk memperoleh penjelasan atas berbagai temuan tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada PT Pesona Betang Kreasi melalui surat elektronik yang dikirimkan melalui email pada 14 Juli 2026, juga berupaya menghubungi nomor telpon yang tertera pada dokumen perizinan AHU.
Hingga laporan berita ini diterbitkan, perusahaan belum memberikan jawaban.
Disisi lain awak media juga berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kotim, Syamsul Aripin.
Melalui pesan WhatsApp pada 15 Juli 2026, Syamsul memberikan jawaban singkat.
“Saya lagi cari berkasnya,” tulisnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai proses pengadaan, analisis kebutuhan, spesifikasi kendaraan, maupun proses verifikasi terhadap penyedia.














Discussion about this post