Sementara itu, pengadaan kendaraan terbesar berikutnya berada jauh di bawahnya, yakni sekitar Rp1,3 miliar di RSUD dr. Murjani dan sekitar Rp1,26 miliar di Sekretariat DPRD.
Dengan demikian, paket kendaraan dinas jabatan Sekretariat Daerah senilai Rp3,3 miliar menjadi satu-satunya pengadaan yang nilainya berdekatan dengan angka transaksi sekitar Rp3,2 miliar sebagaimana disampaikan KPK dalam hasil e-audit.
Pada tahun anggaran yang sama, Sekretariat Daerah juga memiliki paket lain dengan Kode RUP 53493806 senilai Rp200 juta untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Dokumen pengadaan menyebut paket tersebut digunakan untuk pengadaan aksesori kendaraan dinas jabatan bupati.
Keberadaan dua paket itu menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan utama dan perlengkapan pendukungnya dilaksanakan secara terpisah dalam tahun anggaran yang sama.
Baca Juga :Â KPK RI Dorong Optimalisasi Belanja Daerah
Melampaui Batas Kapasitas Mesin
Penelusuran terhadap spesifikasi kendaraan menunjukkan adanya aspek lain yang patut dicermati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 membatasi kendaraan dinas jabatan bupati pada sedan berkapasitas maksimal 2.500 cc atau kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin paling tinggi 3.200 cc.
Sementara itu, spesifikasi Toyota All New Land Cruiser 300 GR Sport 4×4 AT yang dipasarkan di Indonesia menggunakan mesin diesel berkapasitas 3.346 cc.
Artinya, apabila kendaraan yang dibeli merupakan tipe tersebut, kapasitas mesinnya berada 146 cc di atas batas maksimal yang ditetapkan dalam regulasi.
Namun demikian, pelanggaran terhadap standar tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada 2026 menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan dinas yang tidak sesuai standar Permendagri dikategorikan sebagai pemborosan anggaran, bukan kerugian negara.
Dengan kata lain, persoalan kapasitas mesin lebih merupakan aspek kepatuhan terhadap ketentuan administrasi.
Berbeda dengan temuan KPK di Kotim.
Sorotan lembaga antirasuah itu justru mengarah pada proses pengadaannya, yakni dugaan transaksi di atas harga pasar, penggunaan penyedia yang bukan dealer resmi, serta indikasi kesamaan alamat IP antara penyedia dan PPK.
Selisih Harga Ratusan Juta
Data harga resmi Toyota Land Cruiser 300 GR Sport pada 2024 juga memperlihatkan adanya selisih yang menjadi perhatian.
Berdasarkan data PT Toyota Astra Motor (TAM), harga kendaraan tersebut pada awal 2024 berada di kisaran Rp2,57 miliar hingga Rp2,61 miliar on the road Jakarta, tergantung periode penjualan.
Sementara itu, nilai transaksi yang disinggung KPK berada di kisaran Rp3,2 miliar, sedangkan pagu anggaran yang disiapkan Pemkab Kotim mencapai Rp3,3 miliar.
Perbedaan harga kendaraan antarwilayah memang dapat dipengaruhi oleh komponen pajak daerah maupun biaya distribusi.
Namun, selisih sekitar Rp580 juta hingga Rp650 juta dibandingkan harga resmi pabrikan menjadi salah satu aspek yang ikut masuk dalam perhatian KPK.
Temuan-temuan tersebut kemudian mengarah pada satu pertanyaan berikutnya: siapa sebenarnya penyedia yang memperoleh kontrak pengadaan kendaraan dinas miliaran rupiah itu?














Discussion about this post