Perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya berada di balik konflik lahan 50,38 hektare inilah yang kemudian berkembang menjadi pertarungan hukum lebih luas.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Kini, ketika persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi, fokus perkara mulai bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah objek sengketa benar berada dalam HGU PT BAP, kapan HGU tersebut diterbitkan, bagaimana proses pembebasan hak masyarakat dilakukan, dan di mana dokumen GRTT yang menjadi bukti penyelesaiannya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena tiga tokoh yang digugat sejak awal justru membantah bahwa mereka adalah pemilik ataupun penguasa objek sengketa.
Dan di titik inilah, gugatan Rp104 miliar kembali membawa perkara pada pertanyaan paling dasar: siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, siapa yang menguasainya, dan atas dasar dokumen apa?
Hingga berita ini diturunkan, KaltengToday.com masih membuka ruang konfirmasi bagi manajemen PT Binasawit Abadipratama mengenai keberadaan sertifikat HGU, dokumen GRTT, serta status legalitas objek sengketa.
Sebelumnya, permohonan konfirmasi juga telah disampaikan awak media kepada jajaran manajemen perusahaan. Namun, hingga naskah ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima redaksi. [Red]














Discussion about this post