Parimus Masuk Karena Mencegah Konflik Meluas
Posisi Parimus juga tidak terlepas dari konflik tersebut, sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur, ia menyatakan turun dalam persoalan tersebut karena khawatir ketegangan antara masyarakat dan perusahaan berkembang menjadi kerusuhan.
Dalam sebuah rapat mediasi di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada 11 Mei 2026, Parimus menyampaikan alasan keterlibatannya.
“Karena saya tidak mau sampai masyarakat Kotim turun ke lapangan dan ada kerusuhan dan anarkisme,” katanya.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Dengan demikian, menurut versinya, keterlibatan tersebut bukan dalam kapasitas sebagai pemilik atau penguasa lahan, melainkan sebagai wakil rakyat yang berupaya meredam situasi.
Yustinus Berdiri di Tengah Konflik Adat dan Warga
Sementara Yustinus Saling Kupang berada dalam posisi berbeda karena kapasitasnya sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang.
Di tengah konflik yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan, ia ikut hadir dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendampingi masyarakat.
Yustinus menyatakan dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan yang disengketakan. Ia juga mengaku heran ketika justru dirinya yang digugat setelah turun ke lapangan untuk meredam ketegangan.
“Kalau bukan kami ini, siapa lagi?” ujar Yustinus dalam pemberitaan sebelumnya.
Dari sinilah muncul pertentangan mendasar dalam perkara tersebut.
PT BAP melihat tindakan dan keterlibatan ketiga tokoh itu sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang merugikan aktivitas perusahaan. Sementara ketiganya melihat kehadiran mereka sebagai fungsi sosial dan kelembagaan untuk mendampingi masyarakat serta mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.
Gugatan Rp104 Miliar Kemudian Bergulir
Pertentangan tersebut akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri Sampit. PT BAP menggugat ketiga tokoh tersebut dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nilai tuntutan sekitar Rp104 miliar. Dalam proses persidangan, perusahaan mempertahankan bahwa ketiganya merupakan pihak yang memiliki peran dan keterlibatan dalam tindakan yang dianggap menghambat kegiatan perusahaan di objek sengketa.
Sebaliknya, pihak tergugat sejak awal mempertanyakan mengapa mereka yang ditarik sebagai tergugat, sementara masyarakat yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan justru tidak menjadi pihak dalam gugatan.
Persoalan itu bahkan menjadi bagian dari eksepsi para tergugat. Kuasa hukum mereka menyebut gugatan berpotensi salah pihak karena ketiga kliennya bukan pemilik maupun penguasa lahan.














Discussion about this post