Mengapa Tiga Tokoh Ini Digugat?
Sebelum pertanyaan mengenai HGU dan GRTT mengemuka di ruang sidang, perkara ini bermula dari konflik di lapangan yang melibatkan masyarakat Desa Sebabi dengan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).
Ketiga nama yang kini duduk sebagai tergugat—Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius—bukan pihak yang disebut sebagai pemilik pribadi atas lahan seluas 50,38 hektare tersebut.
Mereka terseret ke meja hijau karena kehadiran dan keterlibatan mereka dalam konflik antara masyarakat dengan perusahaan.
Dalam gugatannya, PT BAP mendalilkan ketiganya sebagai pihak yang melakukan tindakan, peran, dan/atau keterlibatan dalam rangkaian perbuatan yang oleh perusahaan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum di atas lahan yang diklaim telah dikuasai perusahaan. Dalil itu pula yang kemudian dipertahankan PT BAP ketika pihak tergugat mempersoalkan kedudukan mereka sebagai pihak yang digugat.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt, dengan PT Binasawit Abadipratama sebagai penggugat dan Yustinus Saling Kupang, Parimus, serta Dematius sebagai tergugat.
Namun, dari sisi para tergugat, posisi mereka justru berbeda, mereka menyatakan tidak pernah mengklaim ataupun menguasai lahan tersebut secara pribadi. Kehadiran mereka di lokasi disebut berkaitan dengan fungsi masing-masing dalam mendampingi masyarakat dan menjaga agar konflik tidak berkembang menjadi bentrokan.
Dalam pemeriksaan eksepsi sebelumnya, kuasa hukum para tergugat bahkan mempersoalkan apa yang mereka sebut sebagai error in persona. Menurut kubu tergugat, ketiga tokoh tersebut tidak pernah menjadi pemilik ataupun penguasa lahan yang disengketakan dan hadir karena jabatan serta fungsi sosialnya sebagai damang, anggota DPRD, dan kepala desa.
Dari Tuntutan Warga ke Meja Hijau
Akar konflik sendiri berkaitan dengan tuntutan masyarakat Sebabi atas lahan yang telah lama dikelola PT BAP.
Sekitar 2.000 kepala keluarga disebut ikut menuntut penyelesaian kompensasi atas lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat. Persoalan itu kembali mencuat ketika aktivitas perusahaan memasuki tahapan replanting.
Dematius, sebagai kepala desa, mengaku berada di tengah masyarakat ketika tuntutan tersebut disuarakan. Ia menyatakan persoalan pokok yang dibawa warga adalah tuntutan ganti rugi atas lahan yang menurut mereka belum pernah diselesaikan.
“Intinya kan belum diganti rugi. Wajar masyarakat menuntut karena sudah replanting,” ujar Dematius dalam pemberitaan sebelumnya.
Kehadiran Dematius di tengah warga itulah yang kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada gugatan PT BAP.
Ia bahkan mempertanyakan dasar dirinya ditarik sebagai tergugat karena tidak pernah mengeluarkan surat yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pemerintah desa.














Discussion about this post