Pemeriksaan lalu bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar kapan perusahaan mulai membuka lahan?
Lesai menyebut PT BAP telah membuka lahan sekitar 1996-1997. Ia bahkan mengaku melihat aktivitas alat berat secara langsung ketika masih bersekolah. Keterangan itu menjadi penting ketika dibandingkan dengan dokumen tertulis PT BAP sendiri.
Dalam Replik tertanggal 3 Juni 2026, perusahaan menyatakan Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan diterbitkan pada 18 Maret 2008.
Laporan asesmen sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diterbitkan PT Mutuagung Lestari pada 2023 juga mencatat HGU perusahaan terbit pada 2008.
Jika kedua keterangan tersebut diletakkan berdampingan, muncul rentang waktu sekitar 11-12 tahun antara pembukaan lahan yang disebut saksi dengan penerbitan HGU.
Rentang inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar penguasaan lahan dan proses penyelesaian hak masyarakat pada periode tersebut.
Celah GRTT dan Hak Masyarakat
Pada titik ini, keberadaan dokumen GRTT menjadi relevan, ketentuan mengenai pemberian HGU atas tanah negara antara lain diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996. Salah satu prinsipnya adalah tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain atau kepentingan tersebut telah diselesaikan terlebih dahulu.
Dalam konteks perkara ini, persoalannya bukan semata apakah GRTT secara prosedural seharusnya ada, melainkan apakah bukti penyelesaian hak tersebut dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU
Sampai pemeriksaan saksi berlangsung, pertanyaan itu belum memperoleh jawaban berbasis dokumen yang diperlihatkan di persidangan.
Budianto mengaku yakin GRTT ada karena menjadi bagian dari SOP perusahaan. Namun, ia tidak pernah melihat dokumen tersebut dan tidak mengetahui siapa penerimanya.
Jika Kawasan Hutan Terbukti, Konsekuensinya Berbeda, perkara ini juga memiliki potensi konsekuensi hukum lain apabila nantinya terbukti terdapat kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sesuai.
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.
Sementara jika suatu kegiatan benar-benar terbukti berada dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, ketentuan dalam rezim kehutanan dan pencegahan perusakan hutan dapat menjadi relevan.
Namun, konsekuensi tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan hanya berdasarkan anotasi peta atau keterangan sepihak. Status kawasan, riwayat perizinan, waktu pembukaan lahan, serta legalitas kegiatan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Dengan kata lain, perkara Rp104 miliar ini kini tidak hanya mempertanyakan siapa yang memiliki hak atas 50,38 hektare lahan yang disengketakan.
Persidangan justru membuka pertanyaan yang lebih elementer: di mana sertifikat HGU-nya, kapan diterbitkan, bagaimana proses pembebasan lahannya, dan kepada siapa GRTT dibayarkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum seluruhnya terjawab dengan dokumen fisik di ruang sidang.
Sementara itu, apabila klaim mengenai sebagian objek yang berada di luar HGU dan masuk kawasan hutan kelak terbukti, konsekuensinya dapat bergerak jauh melampaui perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sampit.














Discussion about this post