Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

by Fitriansyah
19/08/2026
A A
Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

Pemeriksaan lalu bergerak pada pertanyaan yang lebih mendasar kapan perusahaan mulai membuka lahan?

Lesai menyebut PT BAP telah membuka lahan sekitar 1996-1997. Ia bahkan mengaku melihat aktivitas alat berat secara langsung ketika masih bersekolah. Keterangan itu menjadi penting ketika dibandingkan dengan dokumen tertulis PT BAP sendiri.

Dalam Replik tertanggal 3 Juni 2026, perusahaan menyatakan Sertifikat HGU Nomor 17/Asam Baru dan Terawan diterbitkan pada 18 Maret 2008.

Laporan asesmen sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diterbitkan PT Mutuagung Lestari pada 2023 juga mencatat HGU perusahaan terbit pada 2008.

Jika kedua keterangan tersebut diletakkan berdampingan, muncul rentang waktu sekitar 11-12 tahun antara pembukaan lahan yang disebut saksi dengan penerbitan HGU.

Rentang inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai dasar penguasaan lahan dan proses penyelesaian hak masyarakat pada periode tersebut.

Celah GRTT dan Hak Masyarakat

Pada titik ini, keberadaan dokumen GRTT menjadi relevan, ketentuan mengenai pemberian HGU atas tanah negara antara lain diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996. Salah satu prinsipnya adalah tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain atau kepentingan tersebut telah diselesaikan terlebih dahulu.

Dalam konteks perkara ini, persoalannya bukan semata apakah GRTT secara prosedural seharusnya ada, melainkan apakah bukti penyelesaian hak tersebut dapat ditunjukkan dan diverifikasi.

Baca Juga : PT Sapta Karya Damai: Perkara Faruq Merupakan Dugaan Pencurian di Dalam Areal HGU

Sampai pemeriksaan saksi berlangsung, pertanyaan itu belum memperoleh jawaban berbasis dokumen yang diperlihatkan di persidangan.

Budianto mengaku yakin GRTT ada karena menjadi bagian dari SOP perusahaan. Namun, ia tidak pernah melihat dokumen tersebut dan tidak mengetahui siapa penerimanya.

Jika Kawasan Hutan Terbukti, Konsekuensinya Berbeda, perkara ini juga memiliki potensi konsekuensi hukum lain apabila nantinya terbukti terdapat kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan kehutanan yang sesuai.

UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Sementara jika suatu kegiatan benar-benar terbukti berada dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, ketentuan dalam rezim kehutanan dan pencegahan perusakan hutan dapat menjadi relevan.

Namun, konsekuensi tersebut tidak dapat serta-merta dibebankan hanya berdasarkan anotasi peta atau keterangan sepihak. Status kawasan, riwayat perizinan, waktu pembukaan lahan, serta legalitas kegiatan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan lembaga berwenang.

Dengan kata lain, perkara Rp104 miliar ini kini tidak hanya mempertanyakan siapa yang memiliki hak atas 50,38 hektare lahan yang disengketakan.

Persidangan justru membuka pertanyaan yang lebih elementer: di mana sertifikat HGU-nya, kapan diterbitkan, bagaimana proses pembebasan lahannya, dan kepada siapa GRTT dibayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum seluruhnya terjawab dengan dokumen fisik di ruang sidang.

Sementara itu, apabila klaim mengenai sebagian objek yang berada di luar HGU dan masuk kawasan hutan kelak terbukti, konsekuensinya dapat bergerak jauh melampaui perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Sampit.

Page 4 of 7
Prev1...345...7Next
Tags: HGUKabupaten Kotawaringin TimurPengadilan NegeriPT. BAP

Baca Juga

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026

...

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

18/08/2026

...

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

18/08/2026

...

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

16/08/2026

...

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Berita

Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang

19/08/2026
Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Berita

Rp900 Juta yang Dipersoalkan : Perjuangan Syamsury Membuka Jejak Dana dan Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah

18/08/2026
Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan
Berita

Hadapi Kemarau Panjang, Damang Telawang Bantu Warga Gali 10 Sumur, Apresiasi Kepedulian Perusahaan

18/08/2026
Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan
Berita

Banding Ditempuh, Sengketa 89 Hektare Belum Usai: Saat Perusahaan Memarit Lahan yang Masih Dipersoalkan

18/08/2026
4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen
Berita

4 Desa Tolak KUP, Pemkab Seruyan Telaah Kewajiban PT BAP Soal Plasma 20 Persen

16/08/2026
Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit
Berita

Dari Kebun BGA ke Kebun Rakyat, Field Trip Jadi Jembatan Transfer Teknologi Sawit

15/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.