GRTT Juga Tak Muncul dalam Alat Bukti
Bukan hanya HGU yang belum diperlihatkan secara fisik, persoalan serupa muncul ketika Sapriyadi memeriksa Budianto, manajer operasional Estate Terawan, mengenai Ganti Rugi Tanam Tumbuh atau GRTT.
“Setahu saya pasti ada GRTT,” kata Budianto.
Namun ketika ditanya apakah dokumen GRTT tersebut menjadi alat bukti surat dalam perkara, jawabannya berbeda.
“Tidak ada,” ujarnya.
Budianto juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menerima pembayaran GRTT karena proses tersebut berlangsung sebelum masa kerjanya. Ia hanya berpegang pada standar operasional perusahaan yang menurutnya mensyaratkan adanya GRTT.
Artinya, dua dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dasar penguasaan lahan dan penyelesaian hak pihak sebelumnya sama-sama belum diperlihatkan secara fisik dalam pemeriksaan saksi.
Anotasi Peta Klaim 32,7 Hektare di Luar HGU
Pada sidang yang sama, kuasa hukum tergugat menyerahkan sejumlah bukti tambahan, yakni T.I-6, T.II-5, dan T.III-5. Dokumen tersebut berupa surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang memuat hasil pemetaan titik koordinat berdasarkan pemeriksaan setempat.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Dalam anotasi yang dibuat pihak tergugat, terdapat klaim bahwa sekitar 32,7 hektare dari objek sengketa berada di luar HGU PT BAP. Area tersebut juga dianotasi sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.
Namun, perlu ditegaskan, dokumen BPN tersebut pada pokoknya menyajikan titik koordinat dan garis hasil pemetaan. Penafsiran bahwa seluruh area 32,7 hektare tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merupakan anotasi dari pihak tergugat dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan resmi BPN mengenai status kawasan.
Jika nantinya sebagian atau seluruh anotasi tersebut terbukti, persoalan perkara dapat berkembang melampaui sengketa perdata antara perusahaan dan warga.
Jejak 19 Tahun yang Dipertanyakan di Persidangan
Pertanyaan lain muncul ketika Sapriyadi menelusuri sejarah perizinan PT BAP. Izin lokasi perusahaan disebut terbit pada 1994, sedangkan IUP baru terbit pada 2013.
Ketika saksi ditanya mengenai proses hingga HGU terbit, Lesai mengaku tidak memahami secara rinci. Majelis hakim kemudian menyebut selisih waktu tersebut mencapai 19 tahun.














Discussion about this post