“Kami tidak mempunyai itu,” katanya.
Pada 5 September, warga sempat menunggu sekitar 30 menit agar gembok gerbang kebun dibuka. Mereka saat itu ingin masuk dan menutup pabrik, sebelum akhirnya menitipkan gembok sendiri di portal Km 79 dan Km 98.
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah spanduk di Portal 79. Spanduk tersebut menyatakan portal ditutup sementara sampai waktu yang ditentukan untuk dibuka kembali, dengan mencantumkan nama Manager LGGE.
Papan di atas spanduk juga mengingatkan pengunjung agar melapor dan menyebut portal tutup pukul 21.00 WIB.
Kode LGGE, yang merujuk pada Lenggana Estate milik PT BAP, juga ditemukan dalam dua lembar daftar hadir aksi tandingan yang memuat 29 baris nama.
Portal tersebut dikenal sebagai gerbang perusahaan. Keputusan KPU Kabupaten Seruyan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga mencantumkan “Pertigaan Portal PT BAP Km 79” sebagai salah satu titik lokasi.
Di sisi lain, pihak penuntut plasma menyatakan akses bagi masyarakat tetap dibuka.
Menurut Sapriyadi, warga tidak pernah membatasi keluar-masuk karyawan, masyarakat umum, ambulans, pemadam kebakaran, maupun anak sekolah selama aksi berlangsung.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menemukan laporan terbuka yang dapat mengonfirmasi adanya ambulans, anak sekolah, atau warga umum yang tertahan di portal tersebut.
Laporan audit RSPO juga mencatat Sungai Rungau Mill tidak menerima buah dari pekebun kecil maupun sumber lain, dengan seluruh pasokan buah berasal dari kebun PT BAP. Data itu memberi konteks mengenai rantai pasok pabrik, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab dampak penutupan akses terhadap seluruh aktivitas masyarakat.
Aliansi menyatakan buruh harian dan sopir kehilangan penghasilan ketika pengangkutan tertahan. Sementara itu, penghentian produksi dan panen merupakan strategi yang sejak awal diumumkan kelompok penuntut plasma. Pada 3 September, Sapriyadi menyatakan produksi CPO dan panen TBS akan ditahan sementara.
Baca Juga : Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Ultimatum Tiga Hari dan Respons Pemerintah Daerah
Pernyataan sikap aliansi memberikan waktu tiga hari kepada bupati, kapolres, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk mengambil keputusan.
Apabila tidak ada keputusan, aliansi menyatakan akan mengambil tindakan serta melakukan kegiatan pengangkutan CPO, kernel, dan tandan buah segar (TBS).
Sampai naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai pelaksanaan pengangkutan oleh aliansi setelah tenggat tersebut berakhir.














Discussion about this post