Sebagai pembanding, surat pemberitahuan aksi penuntut plasma pada 5 September ditujukan kepada Kapolres Seruyan dan Kapolres Kotawaringin Timur.
Rungau Raya sendiri sebelumnya berada dalam barisan masyarakat yang menuntut kepastian hak plasma. Pada Minggu (4/10/2026), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bersama Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda mendatangi Tenda Aspirasi Km 79 di wilayah Bangkal dan meninjau aksi warga Bangkal, Selunuk, serta Rungau Raya.
Kunjungan tersebut berlangsung dua hari sebelum aksi tandingan. Perbedaan sikap di antara kelompok masyarakat Rungau Raya sebenarnya telah terlihat sejak aksi 5 September, ketika massa dari wilayah tersebut di Km 105 lebih dahulu membubarkan diri.
Portal Perkebunan, Akses Logistik, dan Saling Klaim Penutupan Jalan
Dalam suratnya, aliansi menyebut demonstrasi yang berlangsung sejak 10 September telah membuat akses keluar-masuk masyarakat sangat terbatas dan mengganggu kepentingan banyak orang.
Kelompok yang secara khusus disebut terdampak merupakan bagian dari rantai produksi dan angkutan sawit, antara lain sopir CPO dan kernel, kontraktor lokal pengangkutan buah, CPO dan kernel, serta buruh harian lokal.
Surat tersebut tidak merinci dampak terhadap kelompok lain, seperti anak sekolah, pasien, petani mandiri, atau pedagang.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Lokasi persoalan berada di sekitar portal jalan usaha perkebunan. Warga penuntut plasma bertahan di depan akses keluar-masuk jalan usaha perkebunan PT BAP di Km 98 Jalan Jenderal Sudirman.
Jalan perusahaan di kawasan itu sebelumnya pernah digunakan sebagai jalur darurat. Multimedia Center Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat lalu lintas Sampit menuju Pangkalan Bun pernah dialihkan melalui jalan perkebunan milik Sinar Mas dari Km 98 hingga Km 105 ketika Jembatan Sei Rungau putus.
Namun, persoalan penutupan akses tidak dapat dilepaskan dari saling klaim mengenai pihak yang lebih dahulu menutup jalur.
Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, pada 3 September menyatakan perusahaan lebih dahulu menutup akses dan warga kemudian berencana memperkuat penutupan saat aksi berlangsung.
Dalam keterangannya kepada redaksi pada Jumat (9/10/2026), Sapriyadi kembali menegaskan bahwa menurut informasi yang dimilikinya, pihak perusahaan menggali, menutup portal, serta memasang bin atau bak penampung berisi tanah dan jangkos, yakni tandan kosong kelapa sawit.
Ia beralasan warga Bangkal tidak memiliki fasilitas seperti bin, bak truk besar, maupun pabrik yang dapat menyediakan jangkos untuk mengisi bak tersebut.














Discussion about this post