Informasi itu menjadi relevan ketika dibandingkan dengan daftar hadir pabrik yang dilampirkan dalam pernyataan sikap. Formulir tersebut menyediakan kolom absensi pagi dan sore, sebagaimana lazim digunakan dalam pencatatan kehadiran kerja.
Meski demikian, kesamaan format absensi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh peserta aksi sedang menjalankan tugas perusahaan. Perlu ada klarifikasi mengenai status kegiatan, sumber instruksi, dan kebijakan pembayaran yang berlaku.
Pihak yang disebut sebagai pengirim pesan suara telah membalas permintaan konfirmasi redaksi, tetapi belum menjawab pertanyaan mengenai perannya dalam koordinasi karyawan, status ceklok dan pembayaran HK, serta apakah arahan tersebut berasal dari serikat pekerja atau manajemen.
Ia menyampaikan sedang sakit dan menjalani pengobatan ketika kegiatan berlangsung.
Untuk penjelasan lebih lanjut, ia meminta redaksi menghubungi ketua serikat pekerja di kebun lain, yang menurut ingatannya mencakup seluruh ketua di wilayah Kalteng 3 dan sebagian di Kalteng 2.
Kedua wilayah itu sesuai dengan cakupan undangan dalam pesan suara. Hingga naskah ini disusun, pertanyaan lanjutan, termasuk konfirmasi mengenai identitas suara dalam rekaman tersebut, belum memperoleh jawaban.
Rapat di Pondok Kebun dan Pemberitahuan Aksi
Rencana aksi tandingan telah dirumuskan lebih dari sepekan sebelumnya. Surat pemberitahuan aliansi bernomor 012/AMSD-RRM/RR/IX/2026 menyebut rapat koordinasi warga dilaksanakan pada 25 September di kediaman Jurani. Rapat lanjutan digelar pada 30 September di kawasan Semandau Pondok 2.
Semandau Estate, yang tercatat dengan kode SMNE dalam laporan audit RSPO, merupakan salah satu kebun PT BAP. Karyawan dari kebun tersebut pula yang menjadi sasaran undangan dalam pesan suara menjelang aksi.
Surat pemberitahuan menggunakan salam adat Dayak pada bagian pembuka. Dokumen itu ditandatangani Ketua Aliansi Muhamad Matnor dan tokoh masyarakat Rudi Hartono, dengan Ketua Koperasi KSU Rungau Raya Adi Gunawan sebagai pihak yang mengetahui.
Surat tersebut memberitahukan rencana aksi damai dengan jumlah massa 1.500 orang untuk “membuka akses jalan khusus untuk mobilitas masyarakat dan pekerja” di Jalan Km 102 dan Km 109 RT 02, Desa Rungau Raya.
Aliansi juga meminta bantuan pengamanan, perhatian, serta perlindungan hukum kepada Bupati Seruyan selama proses pembukaan jalur.
Tembusan surat ditujukan kepada sembilan pihak, mulai dari DPRD Seruyan, camat, kepala desa, damang, mantir, hingga DAD kecamatan. Namun, kepolisian tidak tercantum dalam daftar tembusan tersebut.
Baca Juga : Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban pemberitahuan tertulis kepada Polri paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi apakah aliansi mengirimkan pemberitahuan terpisah kepada Polres Seruyan.
Pernyataan sikap bertanggal 6 Oktober memang mencantumkan Kapolres Seruyan sebagai salah satu penerima. Namun, dokumen itu berbeda dari surat pemberitahuan awal yang disusun pada 30 September.














Discussion about this post