Dua lembar yang mencantumkan kode LGGE memuat 29 baris pekerja kebun. Beberapa di antaranya tercatat sebagai pemanen dan mandor.
Dua lembar lain bertajuk “Demo Aksi Damai”, dengan lokasi Kantor Desa Rungau pukul 08.00 WIB, mencantumkan 25 pekerja kebun asal “PDK 2 LGGE”.
Sementara itu, daftar pabrik yang memuat ketentuan pakaian bebas berisi 43 nama berdasarkan stasiun kerja. Empat lembar lain hanya mencantumkan kolom divisi, sedangkan isian kegiatan, lokasi, dan tanggal dibiarkan kosong.
Daftar pabrik, daftar SRGE, dan empat lembar divisi tersebut tidak bertanggal. Hubungannya dengan aksi 6 Oktober diketahui dari lampiran yang menyatukan dokumen-dokumen itu.
Formulir daftar hadir aliansi juga memuat sejumlah penanda tangan yang mencantumkan kode kebun atau kata “kontraktor” sebagai alamat.
Berbeda dari lembar-lembar tersebut, formulir kedua daftar hadir aliansi memuat 45 nama yang sebagian besar beralamat di Km 109, tanpa kode kebun maupun keterangan pekerjaan.
Di sisi lain, aliansi tidak menutupi adanya keterlibatan karyawan. Judul pernyataan sikap mereka secara eksplisit menyebut karyawan terdampak, kontraktor pengangkutan CPO, kernel dan TBS, sopir, serta buruh sawit.
Hal yang belum terang adalah bagaimana kehadiran para pekerja tersebut dikoordinasikan dan apakah ada pengaturan khusus terkait jam kerja maupun pembayaran.
Pesan Suara Menyebut Ceklok dan Pembayaran Hari Kerja
Menjelang aksi, sebuah pesan suara beredar di kalangan karyawan Semandau Estate. Pembicaranya menyampaikan undangan kepada karyawan wilayah yang disebut Kalteng 2 dan Kalteng 3 untuk menghadiri kegiatan “pembukaan jalan dan adat” di depan Balai Desa Rungau Raya pada pagi berikutnya.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa kegiatan akan dihadiri bupati, camat, dan para damang. Jumlah peserta dari masing-masing kebun disebut mengikuti arahan pimpinan, dengan rekapitulasi dikomunikasikan kepada manajer. Sementara itu, penentuan karyawan yang berangkat disebut dilakukan oleh asisten di setiap divisi.
Pesan tersebut juga menyebut bahwa karyawan yang mengikuti kegiatan tetap melakukan ceklok dan tetap dibayar ketika pulang.
Pesan tertulis lain yang beredar di kalangan karyawan menyampaikan informasi serupa, yakni peserta yang mengikuti undangan tetap melakukan absensi dan memperoleh pembayaran hari kerja atau HK.














Discussion about this post