Kaltengtoday.com, Seruyan — Aksi tandingan di Km 109, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Selasa (6/10/2026), tidak hanya menyisakan tuntutan mengenai akses jalan. Sejumlah dokumen yang disertakan dalam pernyataan sikap aliansi juga memperlihatkan daftar peserta yang disusun berdasarkan unit kerja, divisi, hingga kode kebun perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Suku Dayak Rungau Raya Menggugat itu menuntut pemerintah memulihkan akses jalan yang menurut mereka terganggu akibat demonstrasi warga penuntut hak plasma 20 persen dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).
Namun, di balik tuntutan pembukaan akses, dokumen yang beredar menghadirkan pertanyaan lain: bagaimana daftar peserta disusun, siapa yang mengoordinasikan kehadiran karyawan, dan apakah keikutsertaan mereka berkaitan dengan pengaturan jam kerja?
Salah satu lembar dalam lampiran pernyataan sikap berjudul “Daftar Hadir Penyampaian Aspirasi ke-109”. Tepat di bawah judul tercantum ketentuan pakaian bebas, bukan pakaian dinas kerja.
Nama-nama di dalamnya tidak disusun berdasarkan desa asal, melainkan berdasarkan stasiun kerja pabrik kelapa sawit. Urutannya mencakup workshop, kantor, proses dan laboratorium, grading, kernel crushing plant, hingga staf. Setiap nama dilengkapi kolom absensi pagi dan sore.
Baca Juga : Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Lampiran lainnya berjudul “Aksi Damai PT. BAP (Unit SRUM)”. Pada kolom jabatan tercantum Act FM, Askep, dan staf. Sementara kolom “Diketahui oleh” memuat nama jabatan FM SRUM, tetapi tidak disertai tanda tangan.
Dalam laporan audit sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), SRUM merupakan singkatan Sungai Rungau Mill, pabrik kelapa sawit milik PT BAP di Desa Rungau Raya.
Rangkaian dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana aksi tandingan itu dipersiapkan. Meski demikian, keberadaan nama karyawan dalam daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka hadir karena paksaan atau diperintahkan manajemen perusahaan.














Discussion about this post