Kaltengtoday.com, Sampit – Setiap penyelidikan memiliki karakter yang berbeda dengan penyidikan maupun persidangan. Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum memang belum berada pada fase membuktikan seseorang bersalah. Penyidik justru sedang mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga :Â Sengketa Dana Koperasi KSSM Rp900 Juta Masuk Penyidikan, Ketua Koperasi Serahkan Dokumen Keuangan
Karena itulah, tidak seluruh aktivitas penyelidikan dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
√ Ada kepentingan hukum yang harus dijaga.
√ Ada alat bukti yang tidak boleh dibuka terlalu dini.
√ Ada saksi yang harus dilindungi.
√ Dan ada proses yang memang membutuhkan ruang kerja bagi penyidik.
Namun di sisi lain, prinsip kerahasiaan tersebut tidak berarti menutup seluruh akses informasi kepada masyarakat. Dalam sistem penegakan hukum Indonesia, terdapat keseimbangan yang harus dijaga.
Di satu sisi, penyidik memiliki kewajiban menjaga efektivitas penyelidikan. Di sisi lain, masyarakat dan pelapor memiliki hak memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkan.
Keseimbangan itulah yang selama ini diwujudkan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) maupun komunikasi resmi kepada publik melalui pejabat yang berwenang.
SP2HP bukan sekadar surat administrasi. Ia merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat bahwa laporan yang diterima benar-benar sedang diproses.
Lebih dari itu, SP2HP menjadi salah satu instrumen untuk mencegah munculnya anggapan bahwa suatu perkara berhenti tanpa kejelasan.
Dalam perkara PT Tapian Nadenggan misalnya, keberadaan SP2HP menunjukkan bahwa penyidik memang sedang bekerja.
Demikian pula pada perkara dugaan gratifikasi Ketua DPRD Kotawaringin Timur.














Discussion about this post