Penertiban serupa juga menyentuh perusahaan afiliasinya, PT Agro Bukit, yang kehilangan aset kelolaan sekitar 3.798 hektare.
Meski lahir dari persoalan berbeda, rangkaian kasus tersebut menunjukkan kompleksitas status penguasaan lahan yang dihadapi korporasi.
Yang Tertahan di Gerbang Portal Menjelang siang, suasana di mulut portal perlahan mereda. Kayu-kayu untuk pondok telah berada di lokasi. Sekuriti perusahaan tetap bertahan. Polisi masih berjaga. Tak ada bentrokan hari itu. Namun tidak ada pula penyelesaian.
Banding masih berjalan di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Status kepemilikan tanah belum menemukan jawaban yang berkekuatan hukum tetap.
Sampai saat itu tiba, konflik Sebabi akan terus hidup di antara dua keyakinan yang saling meniadakan. Di atas tanah merah yang sama, warga melihat tanah adat yang belum pernah mereka lepaskan. Perusahaan melihat lahan yang telah mereka peroleh secara sah.
Dan di gerbang portal itu, ketenangan yang berhasil dijaga hari ini tetap menyisakan satu pertanyaan yang belum mampu dijawab siapa pun, berapa lama lagi ketenangan itu bisa bertahan sebelum kepastian hukum benar-benar datang. [Red]














Discussion about this post