
Namun pemeriksaan silang membuka celah.
Sukadi mengakui dirinya tidak pernah mengukur maupun meninjau langsung lokasi sebelum menandatangani surat tersebut. Ia juga mengakui pernah menjual tanahnya sendiri kepada Agro Indomas pada rentang 2004 hingga 2005.
Fakta lain menunjukkan Sarnudin telah tinggal di Desa Patai sejak pertengahan 1990-an. Sebaliknya, pihak perusahaan menghadirkan Basriyah, mantan Kepala Desa Selunuk, bersama Kaban dan Empol Buntai.
Mereka menerangkan bahwa proses ganti rugi dilakukan kepada pihak-pihak yang pada saat itu diakui menguasai lahan dan tidak pernah mendapat keberatan dari keluarga Jahudi.
Namun narasi perusahaan juga tidak sepenuhnya bebas dari pertanyaan. Para saksi membenarkan bahwa pada masa pembebasan lahan tahun 2004, mayoritas warga belum memiliki sertifikat atau dokumen kepemilikan formal.
Pengakuan hak lebih banyak didasarkan pada klaim lisan dan keberadaan tanaman tumbuh.
Lebih jauh lagi, proses pembebasan lahan berlangsung ketika batas desa belum ditetapkan secara definitif. Kepastian administratif baru muncul sekitar 2016 hingga 2017.
Di titik inilah perkara menjadi rumit, di satu sisi terdapat surat penguasaan yang lahir tanpa pengukuran memadai. Di sisi lain terdapat transaksi pembebasan lahan yang berlangsung sebelum kepastian batas wilayah dan administrasi pertanahan terbentuk. Dua kebenaran bertabrakan di atas fondasi yang sama-sama rapuh.
Jerat Pidana dan Bayang-Bayang Negara
Konflik ini tidak hanya berjalan melalui jalur perdata, sebelum gugatan diajukan, PT Agro Indomas telah lebih dulu melaporkan Sarnudin ke Polda Kalimantan Tengah pada 18 September 2025 atas dugaan pencurian buah sawit.
Sebulan kemudian, surat perintah penyelidikan diterbitkan. Tekanan hukum semakin bertambah ketika perusahaan mengajukan gugatan balik.
Dalam rekonvensinya, Agro Indomas menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3,24 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar. Total tuntutan mencapai Rp13,24 miliar.
Baca Juga : Ketika Pemerintah Bicara Penataan, Sengketa Pantap Belum Selesai
Perusahaan menuduh Sarnudin melakukan pemblokiran kegiatan perkebunan, menyerobot areal seluas 15,6 hektare di Blok B-102, serta memanen sawit tanpa hak.
Pola seperti ini bukan hal asing dalam konflik agraria. Di berbagai wilayah, sengketa tanah sering bergerak bersamaan melalui jalur perdata dan pidana, menempatkan warga dan perusahaan dalam pertarungan yang berlangsung di banyak arena sekaligus.
Sementara itu, persoalan Agro Indomas sendiri tidak berhenti di Sebabi.
Pada Maret 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 1.276,22 hektare lahan perusahaan di poros Jalan Jenderal Sudirman Km 89 karena teridentifikasi berada di kawasan hutan tanpa prosedur pelepasan yang sah.














Discussion about this post