
HGU yang Tidak Ada, Tafsir yang Berbeda
Di tengah pusaran saling klaim tersebut, terdapat satu fakta yang sebenarnya diakui kedua kubu. PT Agro Indomas memang tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) pada sebagian objek sengketa.
Bagi warga, fakta itu menjadi amunisi penting.
Dalam gugatan, Sarnudin melampirkan hasil pengecekan melalui sistem pertanahan resmi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah yang menunjukkan bahwa tiga dari empat objek sengketa tidak tercakup dalam HGU perusahaan.
Logika penggugat sederhana. Jika tidak ada HGU, maka hubungan hukum perusahaan dengan tanah tersebut dipertanyakan.
Namun perusahaan menolak tafsir tersebut. Di persidangan, Agro Indomas menjelaskan bahwa saat kebun mulai ditanam pada 2005, rezim hukum yang berlaku masih merujuk pada Undang-Undang Perkebunan Tahun 2004.
Pada masa itu, perusahaan hanya diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), bukan HGU. Perusahaan mengklaim telah mengantongi Izin Lokasi dari Bupati Kotawaringin Timur pada 5 Maret 2005 serta memperoleh IUP pada 28 Agustus 2007.
Sementara kewajiban HGU dan IUP secara kumulatif baru dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2016. Karena itu, perusahaan berpendapat aturan tersebut tidak berlaku surut.
“HGU itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 2016, enggak ada namanya undang-undang berlaku surut, mesti berlaku prospektif. Saat ditetapkan dan ke depan.”
kata Ilhar.
Namun perdebatan mengenai HGU tidak berhenti di sana. Pada penghujung 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap terdapat 537 perusahaan sawit yang mengelola sekitar 2,5 juta hektare lahan tanpa HGU dan sedang ditertibkan pemerintah.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa status tanpa HGU tetap menjadi persoalan yang diperhatikan negara.
Di sisi lain, inti gugatan Sarnudin sebenarnya tidak semata-mata bertumpu pada HGU. Dalil utamanya adalah dugaan penguasaan tanah adat tanpa ganti rugi yang sah.
Karena itu, bagi penggugat, HGU hanya satu lapisan dari persoalan yang lebih besar dari siapa sebenarnya pemilik tanah tersebut.
Ketika Saksi Melawan Saksi
Kerumitan perkara semakin terlihat ketika persidangan memasuki tahap pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan kedua pihak sama-sama membawa cerita yang meyakinkan, tetapi juga sama-sama menyimpan kelemahan.
Baca Juga : Menembus Jalan Tanah Menuju Pondok Perjuangan di Jantung Sengketa Pantap
Sukadi, mantan Kepala Desa Selunuk, mengaku menandatangani surat tanah milik Jahudi pada 1995, sementara itu saksi lain nya, Husin bersaksi pernah menebang pohon-pohon besar di lokasi tersebut dengan upah Rp1.000 per batang.
Kesaksian mereka digunakan untuk menggambarkan keberadaan dan penguasaan lahan oleh keluarga Jahudi sejak era 1980-an.














Discussion about this post