
Perusahaan dituding telah menggusur dan menanami kawasan itu sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada keluarga yang mengklaim sebagai pemiliknya.
Namun perusahaan membawa cerita yang sama sekali berbeda. Ilhar, Koordinator Government Relation, Plasma, dan Agrinas PT Agro Indomas, mengaku telah mengikuti perjalanan konflik tersebut sejak awal.
“Saya tahu sejarah berdirinya kebun ini, dari proses ganti rugi sampai sekarang,” ujarnya ketika diwawancarai kaltengtoday.com di lokasi.
Menurut Ilhar, perkebunan tersebut telah beroperasi sekitar 21 tahun dengan dokumentasi pembebasan lahan yang tersusun rapi.
Perusahaan menyebut tanah diperoleh melalui Yayasan Menteng Raya, lembaga yang menurutnya beranggotakan masyarakat sekitar. “Dokumennya ada. Penandatangan masih ada semua.”
“Bukti jual belinya ada semua. Maka kalau dibilang hak milik, ada kita ganti rugi,” tegasnya.
Dua versi sejarah yang saling meniadakan itu kemudian bertemu di ruang sidang. Di sana publik menunggu satu jawaban paling mendasar : siapa pemilik sah tanah tersebut?
Jawaban itu ternyata tidak pernah datang, Gugatan yang Tumbang Sebelum Masuk Pokok Perkara
Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muhammad Salim membacakan putusan perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt.
Bagi warga, hasilnya mengecewakan. Gugatan dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima. Yang membuat perkara ini menarik, putusan tersebut sama sekali tidak menyentuh pokok sengketa.
Hakim tidak memutus siapa pemilik tanah.
Hakim tidak menguji kebenaran klaim kepemilikan.
Hakim tidak menilai keabsahan dokumen yang diajukan kedua pihak.
Perkara berhenti lebih dahulu di pintu formalitas. Alasannya berawal dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan majelis hakim pada 17 April 2026.
Dalam pengecekan di titik kesembilan objek sengketa, ditemukan kebun sawit milik BUMDes Selunuk seluas sekitar tiga hektare yang berada di dalam poligon lahan yang diklaim Sarnudin.
Fakta itu bahkan dibenarkan sendiri oleh Sarnudin saat pemeriksaan lapangan berlangsung.
Temuan tersebut menjadi krusial. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menilai BUMDes Selunuk seharusnya turut digugat karena secara faktual menguasai sebagian objek perkara.
Karena tidak dilibatkan sebagai tergugat, gugatan dinyatakan kurang pihak. Konsekuensinya, gugatan menjadi cacat formil. Perkara pun tumbang sebelum memasuki substansi.
Eksepsi perusahaan, pokok sengketa, hingga gugatan rekonvensi bernilai belasan miliar rupiah yang diajukan Agro Indomas sama-sama tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Namun putusan tersebut tidak mengakhiri sengketa, tujuh hari kemudian, Sarnudin menandatangani akta banding. Pada 10 Juni 2026, perkara resmi bergulir ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Sembilan hari setelah banding diajukan, warga memilih turun langsung ke lokasi. Mereka tidak ingin hanya menunggu proses hukum berjalan.














Discussion about this post