
“Masyarakat akan membangun pondok di lokasi objek sengketa yang sudah dalam proses tingkat banding di pengadilan tinggi,” tegas Erko kepada wartawan.
Lahan yang dimaksud membentang sekitar 343 hektare. Kawasan itu disebut berbatasan dengan izin lokasi perusahaan di sisi utara dan merapat ke lahan milik warga bernama Sarnudin di sisi selatan.
Pernyataan tersebut langsung berhadapan dengan sikap perusahaan yang sama tegasnya. PT Agro Indomas tidak menunjukkan tanda-tanda akan mengendurkan pengamanan. Puluhan tenaga keamanan tetap berjaga mempertahankan area operasional perusahaan.
Tarik urat leher mulai terlihat ketika warga dan perwakilan perusahaan terlibat adu argumen terbuka. Ketegangan meningkat lagi ketika sejumlah warga mulai mengangkut bongkahan kayu ke dalam lokasi sebagai bahan fondasi pondok yang akan dibangun.
Untuk beberapa saat, suasana tampak berdiri di tepi jurang, tak ada yang bergerak mundur, tak ada pula yang berani melangkah terlalu jauh, kedua pihak sama-sama menahan letupan fisik.
Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan benturan, Erko tidak memberikan jaminan. “Kita tidak ada jaminan bahwa ini tidak akan ada gesekan karena pihak perusahaan masih bertahan,” ujarnya.
Kalimat itu meluncur datar namun maknanya cukup untuk menggambarkan rapuhnya ketenangan di lokasi. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa,” lanjutnya.
Tanah yang Diklaim Dua Kali
Apa yang terjadi di gerbang portal Sebabi pagi itu sesungguhnya hanyalah puncak dari kebuntuan yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
Pangkal sengketa dapat ditelusuri pada langkah hukum yang diambil Sarnudin J, pria kelahiran Sebabi, 5 Mei 1973, yang kini berdomisili di Desa Patai, Kecamatan Cempaga.
Pada awal November 2025, melalui kuasa hukumnya Sapriyadi, ia mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan itu ditujukan kepada PT Agro Indomas dan PT Bumi Sawit Kencana. Objek yang disengketakan bukan lahan kecil, Sarnudin menuntut pengembalian empat bidang tanah adat dengan luas hampir 89 hektare.
Baca Juga : Seribu SKT, Rp40 Miliar, dan Jejak Panjang Sengketa Sebabi
Di atas kertas, klaim tersebut bertumpu pada sejumlah dokumen yang berbeda umur dan sejarah, dokumen tertua adalah surat pernyataan tanah yang ditandatangani ayahnya, Jahudi bin Nuhan, pada 10 Juni 1995. Surat itu menyebut penguasaan lahan seluas 29,75 hektare di kawasan eks-Dukuh Selunuk.
Tiga bidang lainnya ditopang surat pernyataan penguasaan fisik atas nama Sarnudin sendiri. Bagi penggugat, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar arsip. Ia adalah jejak penguasaan yang menghubungkan keluarga mereka dengan kawasan yang kini berubah menjadi hamparan sawit.
Dalam gugatan, Sarnudin menggambarkan perubahan lanskap yang drastis. Di atas tanah yang menurut mereka dahulu ditumbuhi karet, rotan, nangka, dan cempedak, kini berdiri kebun sawit perusahaan.














Discussion about this post