Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto mengatakan, dengan telah selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut merupakan, salah satu bentuk reaksi pihaknya terhadap merebaknya pandemi covid-19 di Kota Palangka Raya, sebagai upaya dalam mempercepat penanganan.
“Jadi kami bersama Pemerintah Kota (pemko) telah menuntaskan 21 pasal yang ada dalam raperda prokes tersebut. Kini tengah dalam proses tindaklanjuti pada tingkat Provinsi Kalteng,” katanya, Selasa (5/10/2021).
Dijelaskannya, salah satu hal utama yang dibahas dalam raperda tersebut, yakni terkait jumlah besaran sanksi administrasi bagi para pelanggar prokes.
Pada Peraturan Wali Kota (Perwali) 26/2020 dan Perwali 4/2021 sebelumnya, bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk tempat kerja, tempat usaha dan kegiatan umum yang melanggar prokes akan mendapatkan denda sebesar Rp 5 Juta.
Selain itu, bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, denda sebesar Rp 15 Juta.
“Untuk itu, kami telah mengusulkan agar dalam raperda prokes ada pengurangan jumlah sanksi administrasi hingga 50 persen. Dari Rp 100 Ribu menjadi Rp 50 ribu, dan yang Rp 5 juta menjadi Rp 2,5 juta dan denda sebesar Rp 15 juta menjadi Rp 7,5 juta,” ucapnya.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Adanya usulan tersebut, agar memberikan keringanan bagi masyarakat, mengingat saat ini pandemi covid-19 masih mewabah di Kota Palangka Raya, yang berdampak pada tidak stabilnya perekonomian masyarakat.
Selain itu, raperda tersebut juga diharapkan mampu menjadi instrumen dalam menekan sebaran covid-19. Meskipun saat ini kasus covid-19 mulai melandai, namun bila kesadaran masyarakat menerapkan prokes menurun maka justru akan memicu munculnya gelombang sebaran baru.
Baca Juga : Ketua DPRD Palangka Raya : Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Untuk Kebaikan Bersama
“Semoga raperda ini bisa disahkan, dan bisa segera diterapkan di masyarakat sehingga mampu untuk mencegah kemunculan peningkatan kasus covid-19,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post